TANGERANG, TitikNOL - Pasca penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional kendaraan bertonase berat, rupanya belum menyelesaikan persoalan antara pihak-pihak yang berkaitan.
Pasalnya, dalam penerapan Perbup 47 Tahun 2018 tersebut rupanya berimbas terhadap penutupan portal jembatan di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu (9/1/2019).
Pantauan di lokasi, dampak penutupan portal diperbatasan wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami kemacetan panjang yang didominasi oleh truk pengangkut bahan matrial hasil galian dari Kabupaten Tangerang.
Menurut warga Legok, Munardi (38), mengaku terganggu adanya kemacetan panjang yang didominasi oleh truk pengangkut bahan matrial diruas jalan menuju pasar Legok. Pria yang mengaku sebagai pedagang itu merasa aktifitasnya terganggu.
"Ini tidak bisa bergerak, truk pada macet disini. Dari depan berputar balik lagi menuju Legok akibat portal dijembatan Parung Panjang ditutup. Aktifitas saya juga dirugikan, bukan hanya para sopir saja yang rugi, saya juga rugi kalau macet seperti ini,"kata Munardi saat berbincang dengan TitikNOL.
Seperti informasi yang diperoleh TitikNOL dilokasi menyampaikan, dampak penutupan portal jembatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, diinisiasi dengan adanya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) terkait penutupan portal jembatan Parung Panjang dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menegaskan, pemberlakukan waktu operasional kendaraan pengangkut barang di Bogor berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB).
“Ini SKB bukanlah regulasi yang sah, jadi tidak ada yang seperti itu lagi (penutupan portal, red) harusnya,” tegas Kadishub Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa.
Kendati begitu, terkait penerapan Perbup Nomor 47 Tahun 2018, pihaknya mengaku terus berupaya untuk melaksanakan perintah adanya aturan pembatasan jam operasional kendaraan bertonase berat. Meski langkah itu diklaimnya telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Pusat, soal kebijakan jam operasional yang dilaksanakan di wilayah Tangerang Raya. (Don/TN1).