Jum`at, 11 April 2025

Ini yang Dilakukan Pelaku Sebelum Bunuh dan Perkosa Pedagang Sayur

Aris (26), pelaku pembunuhan dan pemerkosa MA (43) yang berprofesi pedagang sayur di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. (Foto: TitikNOL)
Aris (26), pelaku pembunuhan dan pemerkosa MA (43) yang berprofesi pedagang sayur di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Aris (26), pelaku pembunuhan dan pemerkosa MA (43) yang berprofesi pedagang sayur di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, akhirnya ditangkap Polisi.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11:50 WIB. Usai melancarkan aksinya, tersangka Aris sempat kabur dari pengejaran petugas.

Berdasarkan hasil introgasi, sebelum membunuh dan memperkosa korban, pelaku pesta minuman keras (Miras) jenis tuak selama 13 jam atau mulai dari Selasa (9/2/2021) pukul 15:00 WIB hingga Rabu (10/2) jam 04:00 WIB, disebuah gubuk yang tidak jauh dari tempat kejadian.

"Tersangka dalam keadaan mabuk dari jam 15:00 WIB sampe 04:00 pagi bersama (temannya), semuanya 7 orang temannya di gubuk. Setelah mabuk-mabuk yang lain pulang, kemudian sisa 2 orang. Setelah cari tuak tidak dapat karena Jalan Kandang Sapi rusak dia turun, temannya balik," katanya saat ditemui di Mapolres Serang, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Keji Tukang Sayur Dicocok Polisi

Di bawah pengatuh alkohol, tersangka melihat korban yang akan melewatinya. Kemudian pelaku bersembunyi untuk menyergap. Setelah melewatinya, pelaku mencekik korban dari arah belakang. Sehingga motornya jatuh.

Tidak sampai di situ, pelaku juga mencekik saat korban telah tersungkur di jalan hingga meninggal. Kemudian pelaku membawanya ke parit dan memperkosanya.

"Setelah itu motor dipindahkan ke gubuk 50 meter dari TKP. Kemudian mengeksekusi, korban meninggal dunia dan dibuka celananya, kemudian diperkosa oleh Aris. Pelaku sendiri mengeluarkan maninya di luar," terangnya.

Ia menjelaskan, tersangka membunuh korban karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Di sisi lain, berdasarkan laporan warga, residivis ini sehari-harinya meresahkan masyarakat Desa Parigi.

"Motifnya karena birahi. Tersangka membunuh korban karena nafsu birahi. Tersangka dan korban tidak saling kenal," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Son/TN1)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait