MERAK, TitikNOL - Jajaran Polsek Pulomerak, menangkap salah seorang preman pasar bernama Johanes Nazarudin (30). Pelaku ditangkap setelah menusuk salah seorang pedagang bernama Mulyadi (40) di Pasar Baru Merak, Kota Cilegon.
Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian mengatakan, pelaku yang merupakan preman pasar tersebut, selama ini sudah meresahkan karena sering meminta uang pedagang di Pasar Baru Merak.
"Iya tadi pagi sekitar jam 09:00 WIB, kita mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pedagang. Jadi pelaku ini awalnya meminta sejumlah uang kepada korban tapi tidak dikasih. Kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi penusukan," kata Rifki, Senin (6/7/2020).
Setelah terjadi penusukan, korban yang mengalami luka tusuk langsung dilarikan ke klinik setempat untuk menjalani perawatan intensif.
Kapolsek menjelaskan, pelaku yang diketahui warga Lahat, Sumatera Selatan itu menusuk korban menggunakan sebuah gunting.
"Korban ditusuk pelaku di bagian kepala menggunakan gunting. Adapun gunting yang digunakan pelaku untuk menusuk korban itu milik salah seorang pedagang," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Ardi/TN1).