TANGSEL, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kepada empat orang terkait OTT KPK di Tangerang Selatan dan Jakarta.
Empat orang itu ialah Wisnu Kuncoro (WNU) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Alexander Muskitta (AMU) swasta, Kenneth Sutardja (KSU) swasta dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) swasta.
Kini keempatnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta yang dilakukan KPK pada Jumat, 22 Maret 2019 lalu, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penangkapan itu terjadi setelah KPK melakukan penangkapan secara paralel, tim mengamankan HTO dan KSU di lokasi terpisah.
Baca juga: KPK OTT di Tangerang Selatan, Bos Krakatau Steel Diringkus
Tim lain, pergi ke Cilegon, Banten, untuk mengamankan HES di rumah pribadinya. Kemudian semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
"Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari WNU, tim mengamankan uang Rp20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari AMU, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU," bebernya saat TitikNOL menerima siaran pers, Senin (25/3/2019).
Saut menambahkan, soal konstruksi perkaranya itu terjadi pada tahun 2019. Kata dia, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Menurutnya, AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK dan GT senilai 10 persen dari nilai kontrak.
"AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET dari GT. Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cekRp 50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU," jelasnya.
Baca juga: Pejabat PT KS yang Terjaring OTT KPK Jarang Tempati Rumah Dinas
Selain itu, sambung Saut, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU.
Kendati begitu, KPK berharap semua proses pengadaan barang dan jasa di PT KS dan seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan dan menutup kesempatan untuk orang tertentu menjadi broker atau perantara sehingga industri bisa kompetitif.
Sebagai informasi tambahan, KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri. (Don/TN1).