Kamis, 3 April 2025

Menelisik Seleksi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten

Logo Bank Banten (dok. Bank Banten)
Logo Bank Banten (dok. Bank Banten)

SERANG, TitikNOL - Open biding (seleksi jabatan publik) anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten menjadi perhatian publik.

Mengingat, open bidding dipakukan hanya untuk satu anggota komisaris dan satu direktur yang sudah habis masa tugasnya.

Padahal, pejabat Bank Banten yang habis masa tugasnya adalah Media Warman sebagai Komisaris Independen dan Kemal Idris selaku Direktur Kepatuhan.

Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Kota Serang, Nurdin mengatakan, pembukaan semua anggota komisaris dan direktur akan menimbulkan ketidakstabilan Bank Banten dalam meraup pendapatan.

“Ini dibuka buat semua anggota komisaris dan direktur. Artinya komisaris dan direktur diganti semua. Tindakan ini akan menimbulkan ketidaksatbilan operasional Bank Banten yang tengah berjuang membersihkan dan meningkatkan pendapatan bank,” katanya, Minggu (2/10/2020).

Berdasarkan data, kedua pejabat itu diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemagang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Rabu, 11 April 2018. Hasil ini dituangkan dalam akta Nomor 17 tanggal 25 April 2018 oleh Notaris Syarifudin SH.

"Sesuai dalam anggaran dasar Bank Banten di website-nya disebutkan, masa jabatan komisaris dan direktur adalah 4 tahun untuk periode 1 dan bisa diperpanjang untuk 4 tahun periode berikutnya. Secara otomatis, kedua pejabat Bank Banten itu sudah habis masa jabatannya paling lambat bulan Mei 2022," jelasnya.

Nurdin mengatakan, perpanjangan masa jabatan bisa dilakukan, namun tetap harus melalui RUPS atau RUPS LB.

Namun hasil RUPS Bank Banten yang diselenggarakan pada 11 Mei 2022 di Hotel Ultima Ratu Serang, tidak menyebutkan adanya perpanjangan kembali masa jabatan Komisaris Independen tersebut.

"Menurut web Bank Banten, RUPS Bank Banten di Hotel Ultima Ratu Serang hanya menyetujui laporan direksi dan tugas pengawasan komisaris tahun 2021, memberi wewenang pada dewan komisaris untuk menunjuk akuntan publik," ujarnya.

Dijelaskan, RUPS itu juga menyetujui penggunaan dana hasil penawaran umum saham tebatas IV, serta menyetujui penetapan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya untuk merujuk hasil RUPS tahun 2018.

Dalam RUPS itu tidak disebutkan persetujuan atas perpanjangan Media Warman sebagai Komisaris Independen dan Kemal Idris selaku Direktur Kepatuhan.

“Jika tidak disebutkan dalam RUPS, maka secara otomatis masa tugas kedua pejabat itu sudah habis dan seharusnya sudah tidak ada lagi di Bank Banten,” kata Nurdin.

Karena itu, open bidding seharusnya untuk mengisi jabatan yang sudah tidak lagi dijabat oleh Media Warman dan Kemal Idris, bukan untuk anggota komisaris dan direksi. Tindakan ini dilakukan agar keberlangsungan operasional tidak terganggu akibat seluruh pimpinan Bank Banten diganti.

Aturan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar (AD) Bank Banten.

Menurutnya, anggota dewan komisaris atau direksi tetap menjalankan tugas, apalagi melakukan tindakan dengan pihak ketiga, jika tidak ada dokumen perpanjangan jabatan itu, harus ditetapkan sebagai tindakan pribadi.

Dokumen yang dimaksudkan adalah hasil RUPS. Jika dalam keadaan mendesak, bisa dituangkan dalam RUPS LB.

“Bahkan lebih jauh, jika 1/10 pemilik suara atau yang mewakili, bisa melakukan pemeriksaan atau melaporkan ke pihak berwajib,” ujarnya. (TN1)

Komentar