Sabtu, 23 November 2024

Mobil Terjun Bebas dari Jalan Tol, Satu Orang Meninggal Dunia

Ilustrasi. (Dok: Kompas)
Ilustrasi. (Dok: Kompas)

SERANG, TitikNOL - Kendaraan Honda Brio A 1183 T yang dikemudikan Ericha Adelia Rahmadhani (20), terjun bebas dari atas jalan setinggi sekitar 15 meter di Tol Merak Tangerang, KM 75.900, sekitar Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (1/10/2021).

Korban Ericha warga Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, mengalami luka berat, sedangkan penumpang disamping pengemudi yang diketahui bernama Cici Intan Pramesti (19) meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Kedua korban dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara. Untuk penyebab kecelakaan belum diketahui dan masih diselidiki petugas Lakalantas," ungkap Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo kepada wartawan.

Dirlantas yang didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Hamdani menjelaskan sebelum mengalami musibah, kendaraan Honda Brio A 1183 T yang dikemudikan Ericha Adelia Ramadani dengan penumpang Cici Intan Pramesti diketahui melaju dari arah Tangerang menuju Merak.

"Belum diketahui penyebabnya, setiba di TKP, kendaraan sedan tersebut hilang kendali berjalan ke kiri lalu menabrak guard drill. Pengemudi belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan," terang Rudy Purnomo.

Diduga kendaraan berkecepatan cukup kencang, sedan warna merah tersebut langsung terjun dan jatuh tepat jembatan rel KA. Akibat dari peristiwa tersebut penumpang di samping pengemudi meninggal dunia.

"Korban meninggal maupun yang luka berat dilarikan ke RS. dr Drajat Prawiranegara Serang dan kendaraan yang mendapat kerusakan diamankan di posko Ciujung," kata Dirlantas.

Dalam kesempatan itu, Dirlantas mengimbau kepada pengguna jalan tol agar menggunakan fasilitas rest area jika mengantuk atau kelelahan. Perhatikan kondisi kendaraan sebelum melaju di jalan tol.

"Yang tidak kalah penting yaitu mengikuti petunjuk rambu-rambu lalulintas yang terpasang di sisi jalan tol, utamanya mengatur laju kendaraan dengan tidak melebihi batas kecepatan yang ditentukan," imbau Dirlantas. (HR/TN2)

Komentar