LEBAK, TitikNOL – Seorang Warga Negara Asing (WNA) diduga ilegal asal Negara China bernama Xu Wenshuei (32) dikabarkan diamankan oleh tim Mabes Polri bersama Polres Lebak pada Minggu (12/3/2017) kemarin sekitar pukul 13.38 WIB.
TKA ini diketahui bekerja di PT Indohong Mining, salah satu perusahaan penambangan emas yang berlokasi di Kampung Cikadu, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yang kini sudah bangkrut.
Dari informasi yang diperoleh, Xu Wenshuei diamankan lantaran sudah melanggar Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia. WNA ini juga diketahui telah menikahi secara siri gadis di bawah umur yang ada di wilayah itu bernama DH, yang saat dinikahi masih seumuran siswa SMP.
Namun ada informasi mengejutkan yang diterima TitikNOL. Selain dua dugaan tadi, Wenshuei juga diketahui ahli soal penggunaan bahan peledak (handak). Bahkan saat bekerja di PT Indohong, dirinya memegang kendali soal peledakan lokasi tambang menggunakan bahan peledak.
Wartawan pun mencoba menkonfirmasi hal ini ke Kapolsek Cibeber AKP Hero. Dihubungi melalui sambungan telepon, AKP Hero tidak mau berbicara banyak. Dia beralasan bahwa hal itu sudah ranah Kapolres Lebak untuk memberi keterangan kepada wartawan.
“Aduh, bapak ke pak Kasat atau Kapolres (Lebak) saja. Polsek hanya mengawal laporan pertama saja,” ujar AKP Hero di ujung telepon, Senin (13/3/207).
Namun AKP Hero tidak membantah soal adanya WNA yang telah diamankan. Dirinya juga membenarkan adanya pihak dari Mabes Polri yang turun pada saat penangkapan.
“Artinya diamankan, tapi buka illegal yang masih diduga saja. Saya mah bingung, ini ranah Polri juga, semua turun,” tukasnya kendati tidak mau merinci lebih jelas keterangannya.
Hingga saat ini, TitikNOL masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Mapolres Lebak. (Gun/red)