Sabtu, 5 April 2025

Pensiun dari ABK, Pemuda Ini Pilih Jualan Bahan Peledak

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Noman Trisapto saat menunjukan barang bukti bahan racikan bom ikan. (Foto: TitikNOL)
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Noman Trisapto saat menunjukan barang bukti bahan racikan bom ikan. (Foto: TitikNOL)

CIlEGON, TitikNOL - Emang Sulaeman (32), warga Kampung Cigodang, RT 01/ RW 04, Desa Cigodang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, diamankan Direktorat Polair Polda Banten, Selasa (16/8/2016). Ia tertangkap tangan menjual bahan racikan bom ikan.

Dari tangan tersangka, kurang lebih empat kilogram bahan bom ikan berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Noman Trisapto mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah kontrakan.
"Tersangka kita tangkap sekitar pukul 21.15 WIB. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar AKBP Noman saat menggelar ekspose di Mako Ditpolair Polda Banten, Jumat ( 19/8/2016).


Baca juga: Hendak Transaksi Bahan Peledak, Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi

"Tersangka membeli bahan peledak ke S (DPO) yang tinggal di Jakarta. Setelah mendapatkan bahan peledak, tersangka langsung menyimpan bahan bom itu di sebuah kontrakan. Namun petugas kami yang sudah melakukan pengintaian, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951  tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka mengaku membeli bahan peledak dengan harga Rp170 ribu per kilogram. "Saya beli ke S itu harganya Rp170 ribu per kilogram, terus saya menjualnya dengan harga Rp300 ribu per kilogram," katanya.

Untuk pembeli bahan peledak itu, lanjut tersangka, rata-rata dari kalangan nelayan di Labuan, Panimbang dan Sumur. "Saat musim ikan tiba, omset penjualan bahan peledak melonjak hingga tiga kilogram dalam per harinya," akunya.‎ (Ardi/quy)

Komentar