CILEGON, TitikNOL - Kedapatan menggunakan bom ikan, dua nelayan ditangkap Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Banten di perairan Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Sebanyak 425 gram bahan peledak berhasil disita dari tangan kedua pelaku.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing adalah Ali (40),warga Kampung Pandeuy RT 003 RW 004 Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur dan Apid (26) warga Kampung Garung RT 02 RW 02 Desa Cigerondong, Kecamatan Sumur Pandeglang.
Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolair Polda Banten, AKBP Noman Trisapto mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula informasi dari HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kecamatan Sumur, yang mengatakan bahwa daerah mereka marak penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Tamanjaya.
"Dua pelaku ini kita tangkap ditempat yang berbeda, tapi pada hari yang sama (belum lama ini-red). Mereka tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan," ujarya saat menggelar expose di Markas Polair Polda Banten, Jum'at ( 27/5/2016).
Lebih lanjut Noman menjelaskan, dari pelaku Ali pihakya berhasil mendapati 357 gram dan dari pelaku Apid petugas behasil mendapati 50 gram bahan peledak.
“Penggunaan handak ( bahan peledak) ini memang sangat meresahkan. Bukan hanya membahayakan nelayan itu sendiri, juga dapat merusak biota laut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara dihadapan petugas, pelaku Ali mengaku terpaksa menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan, supaya hasil tangkapan ikannya lebih banyak.
"Saya membeli bahan peledak ini seharga Rp150ribu untuk setengah kilogramnya .Dari setengah kilogram itu saya bisa mengebom ikan sebanyak 40 kali," jelasnya. (Ardi/red)