Sabtu, 5 April 2025

Hendak Transaksi Bahan Peledak, Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi

Barang bukti bahan peledak yang berhasil diamankan Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Banten dari tangan pelaku. (Foto: TitikNOL)
Barang bukti bahan peledak yang berhasil diamankan Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Banten dari tangan pelaku. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Emang Sulaeman (32) ditangkap Jajaran Kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Dari Informasi yang berhasil dihimpun, diduga Emang merupakan pelaku yang biasa melakukan pengeboman Ikan.

Laki-laki yang beralamat di Kampung Cigondang Masjid, Desa Cigondang, Kecamatana Labuan, Kabupaten Pandeglang tersebut ditangkap pada hari selasa (16/8/2016) Pukul 21.15 WIB Malam.

“Pelaku ditangkap ketika akan melakukan transaksi penjualan bahan peledak (bom ikan) di kontrakan yang dihuni oleh Hendra yang beralamat di Kampung Cigondang, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten,” ungkap Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten AKBP Zainudin, Kamis (18/8/2016).

Lebih lanjut Zainudin memaparkan, saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap Emang, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan peledak seberat empat kilogram.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya. (Tisna/rif)

Komentar