Sabtu, 21 September 2024

Simpan Ribuan Petasan, Rumah Warga di Pandeglang Digerebek Polisi

Polisi saat menyita ribuan petasan di rumah warga (Foto: Ist)
Polisi saat menyita ribuan petasan di rumah warga (Foto: Ist)

PANDEGLANG, TitikNOL - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat penyimpanan petasan di Kampung Lebak Pala, Desa Cigandeng, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

    Diketahui, rumah yang digerebek itu milik Suherlan (36). Petugas menyita ribuan petasan dan kembang api berbagai jenis.

    Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, Penggerebekan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan bahan peledak terjadi pada 12 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

    "Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat yang memcurigai rumah Suherlan dijadikan tempat penyimpanan petasan dan kembang api," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, Shilton, Kamis (13/4/2023).

    Shilton menyatakan, hasil penyitaan didapati hampir seluruh ruangan dalam rumah milik warga dengan dipenuhi dus-dus berisi petasan dan kembang api.

    Bahkan ruangan dapur juga tidak luput dijadikan tempat penyimpanan. Padahal ruangan dapur bisa memicu ledakan karena dekat dengan kompor.

    Ironisnya, warga dan keluarganya tinggal di tempat penyimpanan barang berbahaya tersebut.

    "Ini berbahaya, ruangan dapur juga dijadikan tempat penyimpanan petasan dan kembang. Kalau terjadi ledakan, bukan hanya rumah ini saja yang hancur bahkan rumah-rumah disampingnya," ucapnya.

    Saat diminta menunjukkan surat izin usaha maupun izin penyimpanan bahan peledak, Suherlan mengaku tidak memilik.

    Atas pengakuan itu, Suherlan berikut petasan dan kembang api kemudian dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    "Dari hasil pemeriksaan, Suherlan mengakui sudah belasan tahun melakukan bisnis jual beli petasan dan kembang api. Barang-barang tersebut diakui dibeli dari wilayah Bogor, Jawa Barat," terang Shilton.

    Rencananya, petasan maupun kembang api tersebut akan dipasarkan di sekitar Kecamatan Menes menjelang perayaan lebaran Idul Fitri.

    "Pemilik barang bisa dikenakan pasal undang-undang darurat, tapi untuk lebih pasnya akan lakukan gelar perkara dulu," tutupnya. (Har/TN3)

    Komentar