Oknum Sales Elektronik Bikin Resah Pengunjung Pasar Ciruas

Ilustrasi. (Dok: Accurateonline)
Ilustrasi. (Dok: Accurateonline)

SERANG, TitikNOL – Belasan oknum sales elektronik dari sebuah perusahaan bikin resah para pengunjung Pasar Ciruas, Kabupaten Serang. Pasalnya keberadaan mereka dianggap banyak merugikan masyarakat. Karena diduga kuat ada tindak pidana penipuan terhadap pengunjung yang terjerat, karena pengunjung diiming-imingi undian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi para sales elektronik tersebut awalnya mengiming-imingi pengunjung untuk membeli sabun pencuci piring. Namun, saat pengunjung hendak membelinya ternyata para pengunjung dibawa di sebuah tempat untuk kemudian ditawari berbagai macam produk elektronik.

Salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya, menyebut jika dirinya telah tertipu dengan oknum sales tersebut. Ia pun mengatakan jika pada saat itu hanya ditawari produk tersebut secara gratis.

"Kejadian itu terjadi di bulan maret, awalnya saya sama adik saya lagi belanja di toko emas, terus tidak lama kemudian ditawari oleh beberapa orang untuk membeli sabun mama lemon," ucapnya.

Menurutnya, setelah ditawari untuk membeli produk sabun pencuci piring tersebut, ia diajak masuk kedalam sebuah ruangan untuk mengisi biodata dan mendengarkan beberapa penjelasan dari oknum penjual tersebut.

"Diruangan itu saya mengisi semacam biodata gitu, bilangnya untuk mendapatkan undian," ujarnya.

Setelahnya ia dijanjikan sebuah undian yang membuatnya menjadi penasaran untuk membeli produk tersebut. Ia pun menuruti seluruh permintaan oknum tersebut agar bisa mendapatkan hasil dari undian yang cukup menggiurkan itu.

"Jadi kita kaya di kasih beberapa pilihan, kalau gasalah ada emas 2 gram dan yang lainnya, tidak lama kemudian ada telepon masuk bilangnya dari orang kantor dan saya orang pertama yang dapat undian tersebut," ujarnya.

ia mengatakan, setelah menerima sambungan telefon dari oknum tersebut, dirinya langsung diminta sejumlah nominal uang untuk melengkapi persyaratan yang dimaksud.

"Langsung saya diminta biaya administrasi katanya, senilai Rp2 juta dan untuk biaya pembelian produk sekitar Rp450 ribuan," katanya.

"Karena hadiahnya cukup lumayan, saya tertarik akhirnya untuk beli produk tersebut. Akhirnya si penjual itu ngomong ke saya untuk menutupi semua ini, jangan sampai ada yang tahu sekalipun itu keluarga sendiri," tambahnya.

Selain itu, ia juga mengatakan jika para oknum tersebut memiliki tata cara penjualan yang cukup cerdik, sehingga banyak korban yang merasa dijanjikan dan akhirnya tertipu.

"Bisa banget cara menjualnya, jadi korban juga merasa bisa mendapatkan hasil undian, padahal nyatanya kita ini sedang ditipu oleh mereka," ucapnya.

Ia pun mengungkapkan jika para oknum tersebut terbagi dalam tiga kelompok. Lokasi pembagian kelompok yang mereka pilih pun letaknya sangat strategis, jadi untuk penjaringan target bisa sangat mudah dilakukan.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Uniba, Iron Fajrul Aslami memberikan penjelasan hukum mengenai peristiwa pemaksaan dari oknum penjual produk sabun tersebut kepada masyarakat, yang dimana mereka memaksa membeli produk dan meminta data pribadi.

"Perbuatan memaksa menjual sesuatu kepada orang lain, dapat ditinjau dari ranah hukum perdata dapat dikatakan sebagai Hal “misbruik van omstandigheden” (penyalahgunaan keadaan), sehingga dapat dikatakan tidak adanya proses jual beli yang sah menurut hukum (batal demi hukum)," ujarnya.

Menurutnya, pasal yang dapat menjerat oknum penjual tersebut ketika upayanya mendapatkan data pribadi si pembeli. Maka dapat dikatakan adanya suatu pelanggaran.

"Bisa di jerat dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ujarnya.

Kemudian dirinya mengungkapkan secara khusus terdapat suatu aturan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).

"Dalam UU PDP tersebut, lingkup data pribadi, adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik." ujarnya.

Mendapatkan data pribadi dengan memaksa tentunya berpotensi adanya penyalahgunaan data tersebut, maka Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian setempat dapat melakukan upaya penegakan hukum, karena berkaitan dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) jo.

"Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

Dirinya mengatakan upaya pencegahan terhadap potensi kerugian Masyarakat, dapat dilakukan apabila adanya informasi tindakan oknum tersebut oleh Kepolisian dengan segera. (TN)

Komentar