LEBAK, TitikNOL - Dua perempuan muda yang berprofesi sebagai sales alat rumah tangga dan elektronik berinisial M (38) dan S (31), warga Kabupaten Grobogan dan Semarang Jawa Tengah, diamankan sejumlah ibu rumah tangga yang mengaku menjadi korban penipuan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal, saat salah seorang korban Dedeh (45) dan Tini (35) warga Kampung Salahaur RT02/RW09, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan tidak sengaja menemukan kedua terduga pelaku.
Spontan kedua korban pun berteriak mengejar kedua terduga pelaku. Saat dikejar, kedua pelaku malah berlari dan akhirnya tertangkap. Kemudian oleh kedua korban, M dan S terduga pelaku dibawa ke Pos Keamanan Pasar Rangkasbitung.
Saat berada di pos keamanan, kedua terduga pun menjadi tontonan puluhan warga masyarakat setempat dan para pedagang di Pasar Rangakasbitung.
Tini (35) salah seorang korban menuturkan, kedua terduga menjalankan aksinya berpura-pura menejadi sales arisan barang alat rumah tangga dan elektronik dengan harga murah.
Lalu kata Tini, M dan S minta biaya untuk menjadi member kreditan dan menjanjikan barang. Namun, setelah diberikan sejumlah uang mereka (M dan S) menghilang dan baru ditemukan saat tengah berada di Pasar Rangkasbitung.
"Ini ibu Devi juga diminta uang Rp3,5 juta, tapi cuma dikasih Rp500 ribu, pada Rabu tanggal 21 Februari lalu, seperti di Hipnotis gitu. Pelaku berpura pura jadi sales, persyaratan KTP, Tidak pakai DP, Bayar Harian, Nyari ke rumah - rumah. Terus mengiming - iming keuntungan juga," ujar Tini yang diamini Dedeh di Mapolsek Rangkasbitung saat membuat laporan dengan sejumlah korban lainnya.
Di tempat yang sama, Iptu Malik Abraham Kapolsek Rangkasbitung membenarkan pihaknya sudah mengamankan kedua terduga pelaku penipuan tersebur.
"Iya, kita sudah amankan. Sekarang masih dalam proses pembuatan laporan warga yang mengaku ditipu oleh kedua terduga pelaku tersebut. Terduga berinisial M dan S warga Grobogan dan Semarang Jawa Tengah. Ini kan baru dugaan, kalau terbukti bisa kita jerat kedua terdiga pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," terang Kapolsek Rangkasbitung ini. (Gun/TN1)