TANGERANG, TitikNOL - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang, di Kabupaten Tangerang dinilai sebagian warga berdampak pada penurunan omset perekonomian, Rabu (16/1/2019).
Mudi, salah satu warga yang mengeluhkan adanya pembatasan truk bermuatan besar yang diperbolehkan melintas pada pukul 22:00 Wib sampai 05:00 Wib, dirasa sangat merugikan dirinya. Hal itu dikemukakan saat gelar pendapat yang dihadiri Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) di Balai Warga Malangnengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/1/2019) kemarin.
Menurut Mudi, pasca pemberlakuan Perbup Nomor 47 Tahun 2018, warga Pagedangan, yang mengaku sebagai kuli bongkar muat matrial galian tersebut akui pemasukannya anjlok saat truk-truk sudah tidak lagi melintas ditempatnya biasa mangkal.
"Mohon, Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang, ditinjau ulang. Persoalannya pendapatan kami jauh berkurang sejak adanya pembatasan operasional truk, sebagian warga Legok dan Pagedangan mengandalkan ekonominya dengan bongkar muat batu dan pasir,"kata Mudi.
Tak hanya Mudi, keluhan lain terkait Perbup Nomor 47 Tahun 2018, juga dikeluhkan oleh Hidayatulloh. Pria yang mengaku sebagai sopir truk tersebut meminta kepada BPTJ untuk dapat membuka kembali Jalan Rumpin dan sekitarnya. Kata dia, pembukaan itu dimaksudkan agar truk bisa melintas, tak hanya mengandalkan Jalan Raya Legok-Parung yang saat ini kondisinya sering macet parah.
“Kami berharap BPTJ dapat segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera membuka Jalan Rumpin agar segera dapat kami lintasi,” jelas Hidayatulloh.
Sementara, pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT), merespon adanya keluhan-keluhan yang disampaikan warga. Melalui Kepala BPTJ Bambang Prihartono, pihaknya berjanji akan mencarikan solusi terkait Perbup Nomor 47 Tahun 2018, yang dinilai sebagian warga memiliki dampak terhadap penurunan ekonomi kuli bongkar muat. (Don/TN2).