Jum`at, 22 November 2024

Bupati Lebak Keluarkan Perbup Denda bagi Warga Tidak Pakai Masker

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

LEBAK, TitikNOL - Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak, menggelar sosialisasi peraturan bupati (Perbub) nomor 28 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) pada masa pandemi Covid - 19, Minggu (15/8/2020).

Hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Dandim 0603/Lebak Letkol Inf Nur Wahyudi, Wakapolres Kompol Ari Satmoko, Kajari yang diwakili Kasi Datun Ahmad Fatahillah dan Sekda Dede Jaelani, Kadis Kominfo Dodi Irawan, Kadinkes Triatno Supriyono, Kadis Satpol PP Dartim.

Rangkaian kegiatan sosialisasi Perbub AKB itu meliputi pengecekan personel Sosialisasi di depan pendopo Lebak. Sementara pelaksanaan kegiatan sosialisasi digelar di Alun - alun Rangkasbitung bertepatan dengan kegiatan Care Free Day (CFD).

Usai penyampaian sosialisasi Perbup di area Alun - alun, Forkopimda langsung berkeliling ke sekitaran Rangkasbitung dengan jalur Jalan Surya Atmaja Balong Rancarentah. Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Multatuli, Jalan Sunan Kalijaga dengan memberikan himbauan dan membagikan masker kepada masyarakat.

"Yang terkonfirmasi positif covid warga Kabuparen Lebak saat ini sebanyak 29 orang. Dengan itu, ikhtiar Pemda Lebak mengeluarkan Perbub nomor 28 tahun 2020 dengan tujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat Lebak. Mari mulai sekarang kita berkehidupan sesuai dengan protokoler kesehatan covid 19 yaitu dengan tiga M (cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak)," ujar Bupati Lebak.

Dijelaskannya, masa uji coba Perbup Nomor 28 tahun 2020 selama satu bulan kedepan dan selanjutnya apabila saat penindakan masyarakat yang terjaring pada saat kegiatan tidak menggunakan masker, akan dikenakan Tindakan Sosial atau denda Rp150 ribu untuk perorangan dan bagi badan usaha yang melanggar perbup sebesar Rp25 juta.

"Semoga Perbup ini bisa kita terapkan guna menjaga kesehatan kita semua," terang Iti Octavia Jayabaya.

Sementara itu, Dandim 0603/Lebak, Letkol Inf Nur Wahyudi, mengapresiasi adanya Perbub AKB di masa pandemi Covid - 19 yang dikeluarkan Pemda Lebak.

"Saya masuk ke wilayah Kabupaten Lebak pada masa pandemi covid -19, saat ini Ibu Bupati telah mengeluarkan Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang Kebiasaan baru di masa pandemi Covid 19 dengan tujuan untuk menjaga kesehatan kita semua, untuk itu saya harapakan kerjasamanya yang baik demi menjaga kondusipitas di Kabuparen Lebak," ucap Dandim.

Dilain pihak, Wakapolres Lebak Kompol Ari Satmoko mengatakan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, namun tanggungjawab semua lapisan masyarakat.

"Kalau tidak mau lagi ada warga Lebak yang terkonfirmasi Covid -19, mari kita sama - sama untuk menjaga dan memutus penyebaran Covid - 19. Karena bukan hanya tanggungjawab pemerintah daerah saja, tetapi menjadi tanggungjawab kita semua sebagai warga Lebak," tandasnya (Gun/Zal/TN1)

Komentar