SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten, menerapkan wajib menggunakan masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid19 di Banten. Penerapan berlaku untuk seluruh warga Banten termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten.
"ASN harus memberikan contoh untuk masyarakat," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy ditemui di Pipitan, Kota Serang, saat menghadari kegiatan Kampung Tangguh, Selasa (25/8/2020).
Andika pun menegaskan, bagi ASN yang membandel tidak memakai masker akan diberikan sanksi teguran hingga pemecatan.
"Diberikan teguran, jika masih, sanksi pemecatan. ASN harus memberikan contoh, (Jika tidak) pemecatan," ungkapnya.
Sementara, untuk sanksi masyarakat yang melanggar tidak memakai masker, akan diberika sanksi teguran hingga kerja sosial.
"Kalau memang melanggar terus, baru akan diberikan sanksi denda, kami tidak ingin membebani masyarakat di tengah pandemi covid19," lanjutnya.
Wakil Gubernur Banten pun menjelaskan, untuk uang denda dari masyarakat akan masuk ke Kas Daerah (KasDa) Provinsi Banten.
"Masuk ke kas daerah sesuai Inpres," tukasnya. (Gat/TN1)