SERANG, TitikNOL - Sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten, diberikan sanksi teguran lantaran melanggar protokol kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, jumlah 80 orang pelanggar ini didapatkan dari dua tempat kejadian. Para abdi negara itu sedang asyik berolahraga di tengah pandemi dan menimbulkan kerumunan massa.
“Ada, misalnya mereka berkumpul tanpa menjaga jarak. Itu ada beberapa kejadian, kalau nggak salah 2 kejadian. Mereka sedang olahraga, tapi karena masih dalam konteks penerapan protokol kesehatan, mereka dikenakan sanksi tindakan. Diperiksa Inspektorat dan diberikan teguran tertulis,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (9/11/2020).
Ia mengaku tidak ingat secara spesifik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) para pelanggar itu. Sanksi teguran diberikan, sebagai peringatan terhadap ASN. Mengingat, fungsi mereka harus memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Kisaran satu kegiatan 30 orang, satu lagi 50 orang. OPD campur. Dua kegiatan itu. Langsung diberikan tindakan teguran tertulis, yang memproses BKD, yang memberi teguran dari pak Sekda,” terangnya.
Untuk sejauh ini, sambung Komarudin, tidak ada ASN yang sampai dicopot dari jabatannya atau dipecat. Namun ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan pemecatan akan diberikan kepada pegawai yang bandel dan tidak patuh pada aturan selama pandemi Covid-19.
“Sampai pemecatan belum. Itu sudah diberikan teguran. Kalau terjadi bisa terjadi, tapi sejauh ini belum menemukan lagi. Iya bisa (dicopot), karena ini untuk memberikan contoh,” tegasnya.
Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan, jika ada ASN di lingkungan Pemprov Banten yang melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali, maka dirinya tidak segan untuk mencopot jabatan atau dilakukan pemecatan.
“Iya dipanggil, diperiksa. Ada bukti nggak? Ada bukti diberi sanksi. Ya diberi peringatan. Sesuai prosedur 3 kali diperingati. Saya nggak hafal, inspektorat itu,” jelasnya. (Son/TN1)