TANGERANG, TitikNOL - Branch Communication Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho, meminta maaf atas kesalahan dalam peristiwa yang menimpa salah satu pengguna jasa pengguna mobil B 1469 BRH, atas kerusakan mesin pencetak tiket parkir.
"Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH, kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir," jelas Dewandono Prasetyo Nugroho, ketika dihubungi TitikNOL, Selasa (19/12/2017).
Seperti informasi yang diperoleh TitikNOL menyampaikan, awal mula peristiwa itu terjadi ketika pemilik mobil B 1469 BRH, terkena denda tiket parkir saat memasuki pintu parkir tidak mendapatkan tiket yang dikeluarkan dari mesin pencetak.
Alhasil, ketika keluar lokasi parkir pengguna jasa tersebut dibuat kaget saat membayar biaya parkir sebesar Rp13 ribu per dua jam, ditambah dikenakan denda kehilangan tiket parkir sebesar Rp200 ribu.
Meski demikian, guna menghindari peristiwa serupa agar tidak terjadi dikemudian hari, PT Angkasa Pura telah melakukan perbaikan mesin dispenser yang rusak. (Don/red)