LEBAK, TitikNOL - Sejumlah kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Lebak, mengeluhkan pembelian pupuk bersubsidi di kios pupuk melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Kondisi terebut dinilai sangat memberatkan para petani. Selain itu pembagian pupuk bersubsidi melalui kelompok tani (Poktan) tidak merata dan tidak sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Demikian diungkapkan Herly Suhendi, ketua Markas Cabang (Marcab) Ormas LMPI Kabupaten Lebak yang juga salah satu ketua Poktan Kalapa Nunggal Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas.
Baca juga: Pupuk Subsidi Langka, Petani di Kabupaten Lebak Menjerit
Karenanya, Herly mendesak Dinas terkait melakukan audit ke distributor penyalur dan uji petik agen atau kios resmi.
"Di kecamatan Cipanas dan Sajira Gapoktan nebus pupuk bersubsidi ke kios jenis pupuk Urea saja per 50 kilogram sekitar Rp120 ribu, sedangkan petani nebus ke Gapoktan sekitar Rp150 sampai Rp200 ribu," ungkap Herly kepada TitikNOL, kemarin.
Herly juga menyebut, berdasarkan hasil investigasi tim Ormas LMPI di lapangan, diperoleh informasi dari beberapa kios bahwa tingginya harga pupuk atau tidak sesuai HET, diduga ada kongkalingkong antara oknum Distanbun Lebak yang menerima setoran dari pihak kios.
Dikonfirmasi, Rahmat Yuniar Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Kabupaten Lebak mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan para petani soal tingginya harga pupuk bersubsidi tersebut.
"Terima kasih kang, siap ditindaklanjuti," ujar Kadisntabun Lebak singkat. (Gun/TN1)