Rabu, 23 Oktober 2024

Rekomendasi UMK 2022 Tidak Satu Suara, Kenapa?

Ilustrasi. (Dok: Suara)
Ilustrasi. (Dok: Suara)

SERANG, TitikNOL - Rekomendasi hasil rapat pleno tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP) telah diserahkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk ditetapkan.

Namun, antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, Dewan Pakar, dan pemerintah tidak satu suara tentang kenaikan besaran UMK.

Hal itu sudah menjadi keputusan akhir rapat pleno dengan berbagai pertimbangan. Kini, ketentuan kenaikan UMK berada di tangan Gubernur Banten.

"5,1 persen dari unsur serikat, dari pemerintah 1,76 persen dari Apindo 0-1,17 persen, dari akademisi kebutulan tidak ada dan Dewan Pakar 1,63 persen," kata Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi, Minggu (28/11/2021).

Ia menyebutkan, keputusan penetapan UMK oleh Gubernur Banten paling lambat 30 November 2021.

"Dikirimkan kepada Gubernur masuk dulu ke biro hukum kebetulan hari ini libur, berarti hari senin. Paling lambat-lambatnya tanggal 30 (tandatangan gubernur)," ucapnya.

Menurutnya, gubernur akan mempertimbangkan dan mengkaji rekomendasi mana yang akan digunakan. Namun meskipun nantinya tidak sesuai rekomendasi, hal itu hak preogratif gubernur karena memiliki kebijakan sendiri.

"Gubernur juga tentu akan melihat rekomendasi, pertama yang akan dipertimbangan rekomendasi dewan pengupahan," paparnya.

Ia memastikan bakal ada kenaikan UMK meskipun dari delapan daerah tidak merata karena banyak perbedaan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota.

"Rekomendasi Bupati dan Walikota ada yang tidak naik, tapi dapat dipastikan ada kenaikan semuanya. Itu yang ada perbedaan dari rekomendasi yang dikirimkan oleh Bupati dan Walikota kepada Gubernur," pungkasnya. (TN3)

TAG umk
Komentar
Tag Terkait