Sabtu, 5 April 2025

Terbongkar! Ini Penikmat Duit Korupsi dari FS Fiktif Untuk USB SMA/SMK Tahun 2018

SERANG, TitikNOL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan penikmat duit dan proses dugaan tindakan korupsi, yang dilakukan terdakwa Joko Waluyo bersama Agus Apriyanto yang telah merugikan keuangan negara RpRp697.075.972.

Hal itu terbongkar dalam sidang dakwaan atas pengadaan pekerjaan feasibility study (FS) pengadaan lahan, untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan perluasan SMAN/SMKN tahun anggaran 2018, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/1/2022).

Dalam surat dakwaan, dana pekerjaan FS bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp800 juta.

Untuk melaksanakan pekerjaan FS, terdakwa Joko Waluyo pada 25 April 2018 diangkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor: 903/Kep.125-Huk/2018.

Baca juga: Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp697 Juta, Eks Sekdis Dindik Banten Ajukan Eksepsi

Kemudian pada hari yang sama, melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten nomor: 800/140-DINDIKBUD/2018, terdakwa ditunjuk sebagai PPK.

Dalam pelaksanaan pekerjaan FS, pada awalnya sesuai DPA akan dilaksanakan di 16 titik dengan nilai pengadaan masing-masing Rp50 juta, dengan total kebutuhan Rp800 juta.

Selanjutnya, terdakwa memecah menjadi 20 titik dan dibuat menjadi 8 paket pengadaan dengan nilai Rp100 juta dengan menggunakan metode penunjukan langsung. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk melaksanakan pekerjaan paket, terdakwa Joko Waluyu menyerahkan seluruh tanggung jawab dalam penyusunan dokumen RUP, KAK, RAB, dan HPS kepada terdakwa Agus Apriyanto (TKS pada DPUPR Banten).

Dalam penyusunan dokumen RUP, KAK, RAB, dan HPS, terdakwa Agus Apriyanto meminta bantuan kepada tenaga ahli freelance berinisial EA.

Setelah dokumen disusun, kegiatan FS dipecah menjadi 8 kegiatan. Selanjutnya terdakwa Joko Waluyo meminta terdakwa Agus Apriyanto untuk menyelesaikan pekerjaan jasa konsultan FS. Kemudian, terdakwa Agus mencari 8 konsultan yang hanya dipinjam benderanya saja.

Dalam rangka pekerjaan FS, terdakwa Joko selaku PPK tidak melibatkan pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan. Selanjutnya, terdakwa Agus Apriyanto meminta tanda tangan kedua pejabat tersebut atas perintah terdakwa.

Usai ditandatangani, terdakwa Joko Waluyo memproses pencairan pembayarannya dan menyerahkan dokumen untuk diproses kepada bendahara pengeluaran.

Setelah dana itu dipindahkan ke rekening 8 konsultan, terdakwa Agus Apriyanto menghubungi 8 konsultan dan meminta uang pencairan karena sesuai perjanjian hanya pinjam bendera saja.

Rincian uang yang diterima 8 konsultan adalah Rp696.684.600 dan seluruhnya diserahkan kepada Agus Apriyanto.

Uang itu digunakan terdakwa Agus Apriyanto untuk membayar ahli senilai Rp60 juta dengan rincian SA Rp15 juta, IH Rp15 juta, RKFA Rp15 juta, dan O Rp15 juta.

Kemudian, membayar kepada EA selaku Ketua Tim Ahli sebanyak Rp80 juta.

Lalu diserahkan kepada RS sebanyak Rp110 juta sebagai pembayaran pinjaman yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan dan Rp85 juta untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan (PPK) sebagai uang ucapan terima kasih.

Selanjutnya, diserahkan kepada berinisial E sebanyak Rp50 juta untuk keperluan sewa mobil.

Diserahkan kepada 8 perusahaan jasa konsultan sebanyak 40 juta. Rinciannya adalah inisial LK menerima Rp5 juta, M Rp5 juta, SFJP Rp5 juta, T Rp5 juta, TW Rp5 juta, F Rp5 juta, DA Rp5 juta, AF Rp5 juta.

Diserahkan kepada S secara bertahap dan seluruhnya sebanyak Rp100 juta sebagai uang titipan. Sisanya sebanyak Rp91.684.600 dikelola dan dipergunakan oleh terdakwa Agus Apriyanto.

Perbuatan terdakwa Joko Waluyo bersama terdakwa Agus Apriyanto dinilai menyalahgunaan kewenangan selaku PPK, karena bertentangan dengan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat 1.

Dalam dakwaan, Joko dijerat Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUnomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (TN3)

TAG dindik
Komentar