CILEGON, TitikNOL - Aliansi Masyarakat Cilegon Bersatu layangkan somasi terbuka untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian - Sanuji Pentamarta.
Somasi tersebut disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon pada rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Cilegon, Rabu (10/11/2021).
Ketua Aliansi Masyarakat Cilegon Bersatu Husen Saidan mengatakan, somasi yang dilayangkan kepada Helldy-Sanuji tersebut berkaitan dengan realisasi janji politik dalam program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yaitu bantuan modal senilai Rp25 juta.
Husen menyampaikan, berdasarkan peninjauan yang dilakukan pihaknya di lapangan, ada penyalahgunaan kewenangan dalam realisasi program KCS Helldy-Sanuji yang dicairkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
"Karena KCS ini disebar pada saat Pak Helldy-Sanuji sebelum menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon. Artinya, beliau tidak ada kewenangan secara hukum untuk memberikan kartu itu, baru hanya sampel. Lalu kalau itu dicairkan melalui APBD itu kami menganggap ada penyalahgunaan," ungkap Husen.
"Tadi OPD sudah buka, itu pos anggaran lama, bukan yang baru. Sementara Pak Helldy dan Sanuji kan dilantik 2021, artinya masih berjalan dengan anggaran yang lama, itu bukan KCS menurut kami," lanjutnya.
Husen meminta supaya ada pendataan ulang terkait penerima KCS tersebut agar diberikan kepada seluruh masyarakat Cilegon yang memang berhak.
Husen juga menyampaikan, pihaknya akan mendorong hak interpelasi atau melakukan hak angket kepada DPRD Cilegon bahkan akan melakukan gugatan secara hukum apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang dalam realisasi program KCS tersebut.
"Yah akan kita tindaki secara hukum. Apabila itu dipaksakan dan tidak mau mendengarkan saran dari masyarakat yah kami akan lakukan itu," tegasnya.
"Jika somasi tidak ditanggapi. Kita akan dorong, jelas tadi pernyataan dari Demokrat, lalu pernyataan dari petinggi Golkar juga sudah menyampaikan akan melakukan hak interpelasi, tadi dari Demokrat akan melakukan hak angket, dan itu salah satu wujud bahwa beliau juga wakil rakyat betul-betul mewakili rakyat, dan itu betul-betul memang harapan kami, harus berorientasi pada kepentingan masyarakat," pungkas Husen.
Sementara itu , Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturohmi menjelaskan, akan menindaklanjuti terkait somasi tersebut kepada Ketua DPRD untuk disampaikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.
"Poin-poinnya akan ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan kami di masing masing AKD, berkaitan dengan somasi yang terkait realisasi program yang dicantumkan oleh walikota melalui KCS," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan, berkaitan dengan wacana hak interpelasi dan hak angket, pihaknya dengan tegas tidak mengharamkan hal tersebut.
Namun hal itu, kata dia , masih dalam proses pembahasan di internal partai agar tidak semberono dan gegabah dalam memunculkan wacana tersebut.
"Tidak hanya ini, sebelumnya memang banyak sekali persoalan yang sedang kita evaluasi kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Cilegon ini, baik itu soal KCS dan persoalan lain yang tidak bisa kita buka saat ini. Fraksi Partai Gerindra Insya Allah kalau ini kita buka, kita pasti akan solid lah," ungkapnya.
Sementara itu , Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum menanggapi kaitan adanya somasi yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Cilegon Bersatu tersebut.
Berikut somasi yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Cilegon Bersatu.
Somasi Terbuka
Kepada Yth
1. H. Helldy Agustian, SE, SH. Walikota Cilegon.
2. H. Sanuji Pantamarta S.IP, Wakil Walikota Cilegon .
Disampaikan melalui
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.
Dengan ini kami menyampaikan Somasi Terbuka sebagai tindak lanjut dari Audiensi/Hearing kami dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengacara Rakyat “Silvi Shovawi Haiz,SH.MH” & Rekan“ Yang berkantor di Jl. Jendral Ahmad Yani No. 45, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon bersama dengan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cilegon Bersatu” dengan bertindak atas nama masyarakat dan Pemberi Kuasa berdasar Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SK/SK ESY & GO/PDT/PN-SRG/VI/ 2021, Tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SK/SK ESY & GO/PID-PDT/VI/2021, Tertanggal 18 Juni 2021 dengan ini menyampaikan Somasi kepada :
1. H. Helldy Agustian, SE, SH. Walikota Cilegon.
2. H. Sanuji Pantamarta S.IP, Wakil Walikota Cilegon.
Yang disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dengan SOMASI Sebagai berikut :
Bahwa Saudara H. Helldy Agustian, SE, SH. Walikota Cilegon. dan H. Sanuji Pantamarta S.IP, Wakil Walikota Cilegon telah membagikan Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yang merupakan bentuk representasi Program Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Helldy–Sanuji Periode 2021-2026 yang dibuat dalam bentuk Kartu mirip seperti Kartu ATM dengan tulisan Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) dengan tulisan Program Bantuan Modal Usaha Bertahap Hingga
25.000.000,- yang disebar kepada Masyarakat yang sebagian adalah klien kami pada saat Kampaye Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 yang lalu;
Bahwa berdasarkan keterangan klien kami Kartu tersebut diterima sebelum pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 dengan iming–iming akan diberikan Bantuan Modal Usaha Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara bertahap jika klien kami memilih H. Helldy Agustian, SE, SH. Calon Walikota Cilegon. dan H. Sanuji Pantamarta S.IP,
Calon Wakil Walikota Cilegon ;
Bahwa berdasarkan Maklumat yang disebarkan melalui Tim Pemenangan Helldy–Sanuji Nomor 01/Maklumat/TPHS/XII/2020, Tertanggal 17 Desember 2020 yang ditanda tangani Ketua Tim Pemenangan dan Sekretaris Jenderal nya yang pada Poin satu menyatakan akan merealisasikan KCS
Tersebut Jika Helldy-Sanuji menjadi Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon;
Bahwa saat ini H. Helldy Agustian, SE, SH. dan H. Sanuji Pantamarta S.IP, Wakil Walikota Cilegon telah terpilih dan dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Cilegon masa Jabatan 2021–2026;
Bahwa dengan ini kami bertindak Atas nama Klien kami yang namanya terlampir pada Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SK/SK ESY & GO/PDT/PN-SRG/ VI/ 2021, Tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 04 /SK/SK ESY & GO/PID-PDT/VI/2021, Tertanggal 18 Juni 2021 dengan ini meminta kepada H. Helldy Agustian, SE, SH. dan H. Sanuji Pantamarta S.IP, untuk merealisasikan janjinya berupa Bantuan UMKM Rp. 25. 000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) sebagaima yang telah dijanjikan oleh anda kepada Klien Kami;
Bahwa kami menyampaikan apa yang dijanjikan oleh saudara H. Helldy Agustian, SE, SH. dan H. Sanuji Pantamarta S.IP, adalah Bantun Modal Usaha sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh Lima juta rupiah) bukan Pinjaman Modal Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana telah dijanjikan kepada Klien Kami;
Bahwa Somasi ini kami menyampaikan kepada saudara H. Helldy Agustian, SE, SH. dan H. Sanuji Pantamarta S.IP, untuk segera merealisasikan janji tersebut kepada klien–klien kami dengan jangka waktu 7 (tujuh) X 24 Jam terhitung sejak somasi ini kami sampaikan;
Bahwa apabila dalam tenggang waktu tersebut diatas, tidak ada itikad baik dari saudara H. Helldy Agustian, SE, SH. dan H. Sanuji Pantamarta S.IP, untuk melaksanakan Somasi ini, kami akan melakukan upaya–upaya kepada lembaga politis maupun upaya hukum baik pidana maupun perdata dan pihak–pihak lain yang dianggap bertanggungjawab secara hukum, serta melakukan tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu;
Demikian Somasi ini, untuk di perhatian bagi H. Helldy Agustian, SE, SH. dan H. Sanuji Pantamarta S.IP, Wakil Walikota Cilegon. (Ardi/TN2)