CILEGON, TitikNOL - Komisi I dan II DPRD Kota Cilegon memediasi antara warga RW 01 Komplek PLTU Suralaya, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak dengan manajemen PT Indonesia Power (IP), Kamis (5/1/2017).
Mediasi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Cilegon tersebut, terkait dengan uang ganti rugi bangunan dan lahan warga yang terkena dampak perluasan unit sembilan dan 10 PLTU Suralaya. Warga menilai, uang ganti yang diberikan PT IP tidak sesuai atau terlalu kecil.
Namun, mediasi yang rencananya akan dihadiri kedua belah pihak ternyata tidak berjalan semestinya. Perwakilan PT IP tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Diduga Uang Ganti Rugi Terlalu Kecil, Warga Protes PLTU Suralaya
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj mengaku kecewa dengan ketidakhadiran manajemen PT IP dalam mediasi yang sudah jauh-jauh hari diagendakan tersebut.
"Mereka (PT IP), beberapa hari yang lalu sudah kita kirimkan surat secara resmi supaya hadir dalam mediasi ini. Tapi kenapa mereka tidak ada pemberitahuan kalau tidak bisa hadirm Kalau memang ada itikad baik harusnya diberitahukan kepada kami. Ini namanya melecehkan lembaga," ungkap Isro dengan nada kecewa.
"Saya benar-benar menyesalkan ketidak hadiran PT IP ini," tegas politisi Golkar ini.
Meskipun tidak dihadiri manajemen PT IP, namun Komisi I dan II DPRD Kota Cilegon tetap mendengarkan pengaduan warga RW 01 Komplek PLTU Suralaya yang menjadi korban ketidakadilan PT IP tersebut. (Ardi/Rif)