CILEGON, TitikNOL - Puluhan warga di Lingkungan Sambi Payung RT 04 RW 02, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon mengeluhkan adanya tower provider yang berdiri di tengah-tengah lingkungan warga. Bahkan mereka warga mendesak agar tower yang sudah berdiri lebih dari 10 tahun tersebut agar segera dipindahkan.
Sebagai bentuk protes, puluhan warga yang terbagi dalam 24 Kepala Keluarga (KK) berbondong -bondong mendatangi tower untuk menggembok pagar dan memasang spanduk bertuliskan penolakan perpanjangan kontrak tower yang dilakukan oleh PT Solusi Tunas Pratama ( STP ) kepada pemilik lahan.
Bedasarkan informasi dari warga, selain membuat kebisingan signal provider tersebut tidak jarang membuat barang elektronik milik warga mengalami kerusakan.
"Letak rumah saya tak jauh dari tower hanya 5 meter, tower ini berdiri sudah 10 tahun lebih tiap hari saya ngedengerin suara bising apalagi kalau angin lagi kenceng sangat berisik. Selain itu signal yang pancarkan oleh tower itu ngerusak elektonik seperti tv, " kata Muhidin salah seraong warga, Sabtu (22/1/2022 ).
Hal yang sama juga diungkapkan Sulaiman warga lainnya. Dia mengatakan jika warga keberatan dengan berdirinya tower ditengah-tengah warga, ditambah saat ini kontrak tersebut telah diperpanjang oleh pihak perusahaan kepada pemilik lahan. Apagi, kompensasi yang diberikan kepada warga tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh warga hinga bertahun-tahun.
"Adanya tower di sini karena dampaknya sangat luar biasa, Pak. Dampaknya ya kayak model elektro dan segala lah, apalagi kalau ada petir. Makanya kalau bisa ditolak lah adanya tower di sini. Ini perpanjangan, waktu itu ada 11 tahun, nah ini kontrak baru. Kita menolak keras. Kalau dulu kita ada dikasih kompensasi, ya mungkin kalau selanjutnya mungkin bisa. Sekarang ada, tapi gak sesuai. Kalau dulu itu dikasih kalau gak salah Rp1,5 juta per KK, untuk sekarang jadi 1 juta, kenapa tambah turun, " jelasnya.
Sementara itu, Tohawi Ketua RW 02, Lingkungan Sambi Payung , Kelurahan Rawa Arum , Kecamatan Gerogol mengungkapkan, jika pada saat pembangunan awal tower warga diketahui mendapatkan kompensasi sebesar Rp1,5 juta per KK. Namun pada saat perpanjangan kontrak kerjasama nilai yang diberikan tidak sesuai.
"Akhir ini tidak sesuai apa yang sudah dirapatkan dengan pihak owner yakni pemilik lahan, dan PT STP di kelurahan. Pada saat itu warga sebenarnya agak kecewa, karena pada saat kontrak yang dilakukan. mereka (warga) tidak dilibatkan termasuk RT/RW sampai akhirnya saya minta tindak lanjut hal tersebut, sesampainya di Pak Lurah akhirnya Pak Lurah memanggil pemilik lahan dan ownernya STP," ujarnya.
Tohawi membeberkan pada saat pertemuan berikutnya di Kantor Kelurahan Rawa Arum, warga merasa kecewa karena manajemen PT STP tidak hadir, melainkan hanya dihadiri oleh pemilik lahan.
"Bentuk kekecewaannya ya seperti ini. Pada saat itu pemilik lahan saja yang hadir, pihak perusahaan tidak. Pemilik lahan itu mau sedikitnya memberikan kompensasi Rp1 juta per KK, akhirnya ditolak lah sama masyarakat. Minimalnya sama lah seperti yang pertama tapi ini malah lebih kecil, " tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Sugiyanto, perwakilan dari pemilik lahan mengungkapkan jika pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya penolakan warga terhadap keberadaan tower.
"Sebenarnya penolakan itu karena tidak sesuai dengan kompensasi , pemilik lahan hanya sanggup memberi Rp 1 juta per KK warga minta Rp 2 juta. Inikan dari pemilik lahan kemampuannya hanya segitu, kalau kompensi itu tidak diwajibkan sekian istilahnya sesuai dengan kemampuan,"katanya. (Ardi/TN).