JAKARTA, TitikNOL - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bea Cukai, Senin (6/3).
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan penggeledahan tersebut terkait kasus penyidikan kasus suap hakim MK, Patrialis Akbar.
"Siang ini (6 Maret 2017) KPK lakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap Hakim MK, PAK," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap hakim MK. Di antaranya yakni berupa CCTV MK, draf putusan UU Nomor 41 tahun 2014, sejumlah stempel dari dua kementerian, serta cap label halal dari sejumlah negara yang ditemukan di kantor CV Sumber Laut Perkasa.
Pada perkara itu, Pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretarisnya Ng Fenny, dan seorang perantara bernama Kamaludin telah dijerat KPK bersamaan dengan Patrialis Akbar. (Bara/Rif)