SERANG, TitikNOL - Kejati Banten serahkan tersangka QAB dan VIM atas kasus dugaan pemerasaan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), kepada Kejari Kota Tangerang.
QAB dan VIM diketahui mantan pegawai Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
QAB merupakan eks Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan.
VIM merupakan eks Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II, telah memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang atas setiap kilogram barang dengan tarif Rp2.000 per kilogram atau Rp 1.000 per Kg selama periode bulan April 2020 sampai April 2021.
Dengan diserahkannya tahap II ke jaksa penuntut umum Kejari Kota Tangerang, keduanya tidak akan lama lagi diadili di meja hijau.
“Tanggal 18 Maret 2022 telah dilakukan Tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” kata Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca juga: Kejati Banten Tahan Lagi Satu Tersangka Kasus Pungli Bea Cukai
Selain itu, kata Eben, para tersangka juga meminta untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp1,6 menjadi Rp250 juta, dengan ketentuan memberikan sejumlah uang untuk peringatan SP1, SP2 dan ancaman pembekuan operasional, yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp3.126.000.000.
“Selain itu ada juga permintaan kepada Direktur Utama PT. Eldita Sarana Logistik untuk memberikan uang sejumlah Rp80 juta,” terangnya.
Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Satu Pegawai Kantor Bea Cukai Soetta Ditetapkan Tersangka
Kedua tersangka disankakan dengan Pasal 12 huruf “e” jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 23 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 421 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.