SERANG, TitikNOL - Kejati Banten mengungkap ada dua perusahaan jasa titipan yang diduga jadi korban pemerasan oknum pegawai Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta).
Modus yang dilakukan tersangka QAB dengan menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi atau orang lain.
"Dari hasil tim penyidik, kami baru mendapatkan 2 perusahaan, SK dan ESL," kata Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto, Jumat (4/2/2022).
QAB ditetapkan tersangka setelah penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai dengan menyita satu koper dokumen dan uang Rp1,169 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim melakukan paparan, pemeriksaan terhadap 11 saksi, 2 ahli, 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang Rp1,169 miliar," terangnya.
Setelah ditetapkan tersangka, QAB dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang selama 20 hari. (TN3)