SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyebutkan jika untuk badan adhock belum bisa mendapatkan cover BPJS Kesehatan, salah satunya 13.139 anggota KPPS dan Linmas.
Hal itu lantaran, pengajuan permohonan bantuan anggaran kepada pemerintah Kota Serang belum bisa diterima oleh Pemda, lantaran kondisi keuangan Pemda yang masih defisit hingga saat ini.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasehudin mengatakan pengajuan itu sendiri didasari surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri NOMOR 400.5/6257/SJ, NOMOR 20 TAHUN 2023, NOMOR 3576.1/PM.04/K1/11/2023, NOMOR 2 TAHUN 2023, salah satunya tentang optimaliasi kepesertaan aktif program jaminan basional bagi petugas penyelenggara pemilihan umum.
“KPU Kota Serang sudah berupaya bagaimana memaksimalkan biaya terkait dengan BPJS badan adhock di Kota Serang sebanyak 13.139 KPPS, karena keterbatasan anggaran dikita maka kita minta bantuan ke pemkot, dan sudah mengajukan permohonan itu,†kata Nanas kepada wartawan.
Namun, lanjut Nanas, upaya KPU sudah maksimal dan pemkot menjawab tidak bisa diterima.â€Seperti itu karena yg kita ajukan menurut pemkot itu bukan BPJS ketenaga kerjaan melainkan BPJS kesehatan ini tidak dicover, seharusnya BPJS kesehatan. Karena pemkot juga mengingat defisit jadi tidak bisa mengabulkan sejumlah badan adhock yg kita ajukan untuk di cover,†lanjutnya.
Meski begitu, harapan KPU badan adhock seperti KPPS dan Linmas bisa dicover oleh BPJS karena dikhawatirkan pada saat proses pemungutan maupun penghitungan suara terjadi kelelahan.
“Harapannya kan BPJS bisa mengcover ketika teman-teman proses pemungutan dan penghtungan suara di TPS nanti barang kali ada yg kelelahan,†sambungya.
Namun, Nanas juga menegaskan jika hasil rapat Forkopimda diputuskan untuk Fasilitias Kesehatan (Faskes) di Kota Serang harus tetap buka dan wajib memberikan pelayanan terutama kepada penyelenggara pemilu.
“Upaya kita dalam rapat forkopimda melalui dinkes, puskesmas di setiap kec tetap buka dan pemkot bisa mengabulkan itu. Dan bahkan dalam forum tersebut di intruksikan bahwa seluruh jajaran dibawah dinkes melayani terkait dengan proses penghitungan di tps kalau terjadi kelelahan dibawa ke puskesmas,†pungkasnya. (TN)