SERANG, TitikNOL - Provinsi Banten menduduki peringkat tiga nasional dalam indeks kerawanan netralitas ASN di Indonesia.
Komisioner Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, berdasadkan rilis Bawaslu RI tentang kerawanan netralitas ASN, presentase Provinsi Banten mencapai 22 persen lebih atau di posisi ketiga.
"Banten masuk 10 besar kerawanan netralitas ASN. Posisinya ke 3 dengan presentase 22 lebih persen," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kominfosatik Banten, Kamis (12/10/2023).
Ia menerangkan, data ini menjadi atensi penyelenggara Pemilu dan Pemprov Banten dalam mengawasi ASN.
Sebab pola pelanggaran yang dilakukan ASN dalam Pemilu biasanya dengan mempromosikan calon dan membuat dukungan secara terbuka.
"Misal anaknya nyalon, istrinya nyalon, itu dipromosikan. Padahal aturan ASN jelas, bahwa ASN tidak boleh berpihak," ujarnya.
Ia menjelaskan, sikap ASN yang tidak netral bakal berdampak negatif terhadap jalannya birokrasi di pemerintahan.
"Dampak politisasi birokrasi iming-iming jabatan, tidak netral atau kurang profesional, terseret hukum, timbul blok atau kubu-kubuan, penyerapan anggaran rendah, mutasi pejabat tidak meritokrasi," jelasnya.
Ia menerangkan, data Pemilu 2019 menunjukan dugaan pelanggaran netralitas ASN totalnya ada 64 kasus. Paling tinggi terjadi di Tangsel sebanyak 23 kasus.
Kemudian Cilegon 11 kasus, Kabupaten Serang 10, Lebak 6, Pandeglang 5, Kota Serang 4, Kabupaten Tangerang 4, dan Kota Tangerang 1.
Sementara data dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2020 totalnya 14 kasus. Terdiri dari Kota Cilegon 6 kasus dan berujung direkomendasikan ke KASN.
"Kemudian Tangsel dari 7 kasus yang tembus direkomendasikan ke KASN adalah 7. Pandeglang 5 kasus yang tembus KASN 1," ungkapnya. (Son/TN3)