JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, masih tak terima dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bahkan, dirinya akan melaporkan masalah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ke PN, kalau sesuai dengan kantor partai ya Selatan (PN Jakarta Selatan),” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (4/4/2016).
Fahri mengatakan, akan melakukan pelaporan tersebut pada Selasa (5/4/2016) besok.
"Besok-besok, besok dikabarinlah ya, insya Allah," katanya.
Seperti diketahui, PKS memecat Fahri Hamzah dari seluruh keanggotaan partai karena dianggap tidak mengikuti arahan partai. Surat pemecatan itu sudah diteken oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman.
"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," jelas Presiden PKS Sohibul Iman dari keterangan resmi PKS, Senin (4/4/2016).
Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) mengatur mekanisme PAW bagi anggota yang diberhentikan oleh parpol. Aturan itu termuat dalam Pasal 239 ayat 2 huruf g yang berbunyi anggota DPR bisa di PAW apabila:
Baca juga: Dipecat Dari Kader PKS, Fahri Hamzah akan Tempuh Jalur Hukum
"Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya. (Bara/red)