Jakarta, TitikNOL - Ketua DPR RI Ade Komarudin menegaskan belum bisa memproses pergantian Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Mengingat, Fahri Hamzah dipecat DPP PKS sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera. Menurut Ade, alasan kenapa tidak bisa diproses karena Fahri Hamzah menempuh jalur hukum atas pemecatan dirinya.
"Yang pasti kalau dalam segala sesuatu dalam proses hukum tidak bisa melakukan apapun, sebelum keputusan itu inkrah. Semuanya kan begitu, bukan hanya masalah ini saja kalau masih dalam proses hukum tidak bisa melakukan apapun," ujar Ade Komarudin di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Selain itu, pimpinan DPR RI itu juga belum menerima surat keterangan resmi pemecatan Fahri Hamzah dari DPP PKS. "Sampai saat ini saya belum menerima surat dari siapapun baik dari pihak fraksi atau DPP," jelasnya.
Seperti diketahui, PKS memecat Fahri Hamzah dari seluruh keanggotaan partai karena dianggap tidak mengikuti arahan partai. Surat pemecatan itu sudah diteken oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman.
"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," jelas Presiden PKS Sohibul Iman dari keterangan resmi PKS, Senin (4/4/2016).
Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) mengatur mekanisme PAW bagi anggota yang diberhentikan oleh parpol. Aturan itu termuat dalam Pasal 239 ayat 2 huruf g yang berbunyi anggota DPR bisa di PAW apabila:
"Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (Bar/red)