Kamis, 21 November 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

Jangan Coba-coba Pasang Iklan Tidak Lewat KPU, Ada Akibatnya!

Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri. (Dok: tangeranghits)
Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri. (Dok: tangeranghits)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten akan menggugurkan atau mendiskualifikasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten jika memasang iklan di Media Cetak dan Elektronik tanpa sepengetahuan KPU.

Hal tersebut bisa dikatakan sebagai pelanggaran kampanye, sesuai PKPU No 12/2016 tentang kampanye. Dikatakan Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, jika pemasangan iklan pada saat kampanye akan dilakukan oleh KPU.

"Para calon harus memasang iklan melalui KPU, jadi nanti KPU yang memasang iklan di media cetak maupun elektronik. Hal tersebut jadi satu pelanggaran yang sangat fatal, yakni pembatalan sebagai pasangan calon," kata Syaiful, di Aula KPU, Kamis (13/10/2016).

Hal tersebut bisa menggugurkan calon setelah ditetapkan dengan kajian dan bukti yang memenuhi unsur unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.

"jika ketahuan nanti akan di usut oleh Bawaslu dan setelah diproses oleh Bawaslu unsur-unsur terbukti, maka calon dinyatakan di diskualifikasi," ungkapnya.

Seperti diketahui jika KPU Banten akan mengumumkan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur 24 Oktober dan tahapan kampanye akan dilakukan pada 28 Oktober sampai 11 Februari 2017. (Meghat/Quy)

Komentar