Senin, 25 November 2024

KPU: DPR, Polri dan TNI Boleh Maju Pilkada Banten, Asal..

Ilustrasi. (Dok: Elshinta)
Ilustrasi. (Dok: Elshinta)

SERANG, TitikNOL - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hadar Nafis Gumay menegaskan bagi para Bakal Calon yang maju dari DPR, Polri dan TNI harus mundur dari jabatannya bila ingin maju dalam Pilkada serentak 2017 mendatang.

"Anggota dewan, Polri dan TNI harus menyatakan surat pernyataan secara tertulis kalau mau maju. Jika tidak ada lampiran surat pernyataan, maka otomatis tidak terdaftar," kata Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan di Le Dian Hotel, Kota Serang, Kamis (16/6/2016).

Selanjutnya, anggota DPR, Polri dan TNI yang akan maju di Pilkada serentak harus memberikan copy surat pernyataan mengundurkan diri yang diberikan kepada lembaganya atau kepala institusi sebagai bentuk bukti telah membuat surat pernyataan memundurkan diri.

"Bakal calon harus menyerahkan copy surat pernyataan mengundurkan diri. Batas waktunya hingga 22 Oktober. Tentu masih banyak waktu kan? Jadi tolong dipersiapkan semuanya," tegasnya. (Meghat/dd)

TAG kpu
Komentar
Tag Terkait