Sabtu, 5 April 2025

Jelang Pilgub Banten 2017

Suket Rawan Disalahgunakan, Ini Janji Panwaslu Cilegon

Ilustrasi Panwaslu. (Dok: bantenpos)
Ilustrasi Panwaslu. (Dok: bantenpos)

CILEGON, TitikNOL - Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon rawan penyalahgunaan saat Pilgub Banten 2017 mendatang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cilegon pun akan mengawasi secara ketat terkait penerbitan suket tersebut.

Ketua Panwaslu Kota Cilegon Sehabudin mengatakan, suket rawan akan penyalahgunaan oleh pemilih yang akan memberikan hak suaranya. Sehingga, pihaknya akan terus mengawasi penerbitan suket.

“Suket ini kan seharusnya dilakukan untuk memilih bagi warga yang mempunyai hak pilih tetapi belum ada E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik),” jelasnya, Rabu (9/11/2016).

Dikatakan Sehabudin, pihaknya juga meminta kepada pihak DKCS untuk benar-benar menyeleksi saat memberikan suket ke warga. “Jangan sampai suket ini diterbitkan kepada warga yang memang tidak mempunyai hak pilih,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Data DKCS Kota Cilegon Abdullah menjelaskan, untuk warga yang memiliki hak pilih akan dibuktikan dengan e-KTP.Tapi, bagi warga yang usianya sudah 17 tahun namun belum memunyai e-KTP, masih bisa memilih dengan suket.

“Suket yang kita terbitkan kepada warga, bagi yang telah melakukan perekaman tetapi belum ada e-KTP karena kekurangan blangko. Kalau yang belum merekam, tidak bisa kita terbitkan suket. NIK yang ada di suket juga hasil dari perekaman,” ujarnya.

Abdullah menerangkan, pihaknya sampai saat ini sudah mengeluarkan 398 suket sejak bulan September 2016. Suket yang dikeluarkan oleh DKCS itu kegunaanya bukan hanya untuk keperluan pemilihan saja tetapi ada beberapa keperluan yang membutuhkan suket.

“Untuk kebutuhan kredit di bank, kita juga bisa mengeluarkan suket,”jelasnya.

Ditambahkannya, suket yang dikeluarkan DKCS tersebut, bisa dilakukan pengecekan biometric. Selain itu, NIK yang ada di suket juga tidak akan sama karena satu suket hanya ada satu NIK.“Jadi kalau ada suket yang NIK-nya tidak sesuai dengan data yang ada di KPU maka bisa coret,” ungkapnya.

Perlu diketahui, jumlah warga yang belum memiliki e-KTP di Kota Cilegon sekitar 18.000 orang. Sementara yang belum melakukan perekaman sejumlah 2.945 orang. di Kota Cilegon sendiri penduduknya yang sudah memasuki usia 17 tahun atau disebut wajib KTP sampai bulan Oktober 2016 berjumlah 280.250.

Sementara, jumlah penduduk Kota Cilegon ada 392.999 jiwa. Penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sejumlah 277.305 orang. (Ardi/Rif)

Komentar