TANGERANG, TitikNOL - Tim kuasa hukum Rano Karno - Embay Mulya Syarief, menilai jika Panwaslu Kota Tangerang mengulur waktu, soal 18 laporan dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan ke lembaga tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah pun mempertanyakan hal tersebut.
"Sampai saat ini belum merespon apalagi menindak lanjuti pelanggaran ini. Kita menilai bahwa diduga telah terjadi upaya dari penyelenggara pemilu untuk tidak menjalankan kerjanya secara profesional," kata Basarah saat menggelar jumpa pers di Posko Kemenangan di Modernland, Kota Tangerang, Rabu (22/2/2017).
Basarah pun meminta, agar pihak penyelenggara menaati hukum dan peraturan dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu yang terjadi.
"Penegakan hukum yang adil, yang akan menjadi konsentrasi kami karena laporan yang sudah dilaporkan ke Panwaslu sampai detik ini belum ditinda lanjuti," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Tim Hukum Rano-Embay Sirra Prayuna mengatakan, jika seluruh pelanggaran hampir terjadi di Kecamatan di Kota Tangerang.
"Laporan yang telah disampaikan ke pihak panwas temuan pelanggaran atas kecurangan yang terjadi di Kota Tangerang ada 18 pelanggaran. Di antaranya penggunaan suket palsu, kalau yang asli ada fotonya, ini dihampir seluruh kecamatan di Kota Tangerang tersebar ," ungkapnya.
Sirra mencontohkan, ada perbedaan jumlah Surat keterangan (Suket) yang ada di Disdukcapil dengan suket yang ada di daftar pemilih di TPS.
"Berdasarkan data Disdukcapil yang mengeluarkan itu beda, modusnya di masing-masing kecamatan ada penggelembungan yang dilakukan penyelenggara pemilu. Contoh di salah satu kecamatan di Karawaci misalnya, didata yang kami peroleh Disdukcapil jumlahnya lebih kecil tapi yang menggunakan hak pilihnya di TPS lebih besar, " lanjutnya.
Sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan alasan dari Panwaslu Kota Tangerang, soal dugaan pelanggran pemilu yang dilaporkan.
"Kita sampai saat ini belum tahu kenapa alasan panwas belum menindaklanjuti," pungkasnya. (Gat/red)