TANGSEL, TitikNOL - Warga pendatang yang tidak memiliki e-KTP Tangerang Selatan menjadi bayang-bayang membengkaknya angka pemilih golput di Pemilu 17 April 2019 mendatang. Persoalannya, sebagian warga pendatang enggan mengurus administrasi didaerah asalnya akibat tidak punya waktu dan mahalnya biaya transportasi yang harus ditanggungnya.
Seperti yang dialami Nurhayati (20). Salah satu mahasiswi di Perguruan Tinggi Negeri di Kota Tangerang Selatan itu, ketika berbincang dengan TitikNOL mengutarakan perasaannya bagaimana agar dirinya sebagai warga pendatang bisa ikut andil dalam menyumbangkan hak suaranya didaerah yang bukan tempat asalnya.
Gadis asal Ponorogo, Jawa Timur, itu pun mengaku tidak ingin melewati momentum pertama kalinya mengikuti pesta demokrasi Pemilu Presiden 2019. Namun disisi lain, keinginannya itu terancam pupus akibat tidak adanya waktu dan besarnya biaya yang harus ditanggung untuk balik ke Ponorogo, Jawa Timur.
"Sebenarnya saya tidak ingin melewati momentum Pilpres ini mas, tapi mau bagaimana lagi. Soalnya biaya untuk balik ke Ponorogo itu biayanya besar, sekitar satu juta habislah kalo untuk naik bis dan saya waktunya sedikit. Apa saya bisa ikut nyoblos di Tangsel ini mas,"ujar Nurhayati saat berbincang dengan TitikNOL belum lama ini.
Hal yang sama juga dialami Dedi Bachtiar (26). Karyawan swasta yang mengaku bermukim di wilayah Kalurahan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, itu pun memastikan tidak bisa ikut andil dalam pesta demokrasi di Pemilu 2019. Pria asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu mengaku tidak cukup waktu untuk balik ke daerah asalnya.
"Mungkin saya ga bisa balik kampung mas, soalnya waktu liburnya itu. Pengen sih ikut nyoblos, tapi semua terkendala,"kata Dedi.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya didaerah asal bisa mengurus proses administrasi pindah pilih untuk mendapatkan formulir A5 sebagai bukti bahwa hak pilihnya dari daerah asal telah dicabut.
Untuk itu, lanjut Bambang, dalam mengurus surat pindah pilih atau A5 sebagai Pemilih Tambahan (DPTb), yang bersangkutan harus sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) didaerah asalnya.
"Surat pindah pilih (A5), yakni Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih Tambahan adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT karena ada keperluan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal dengan alasan bekerja, sekolah dan sebagianya. Syarat membuat surat pindah pilih pemilih harus terdaftar di DPT, itu bisa diurus di PPS asal atau PPS tujuan,"jelas Bambang Dwitoro ketika dikonfirmasi TitikNOL. (Don/TN1).