Sabtu, 23 November 2024

Wiranto Usulkan Ajakan Golput ke TPS Bisa Masuk Ancaman Terorisme

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto saat dimintai keterangan. (Foto: TitikNOL)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto saat dimintai keterangan. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, mengusulkan bagi pihak yang mengajak masyarakat untuk golput ke TPS bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihaknya tidak khawatir, jika ada anggapan bahwa wacana tersebut dimasukkan ke ancaman tindak pidana terorisme dianggap sebagai ancaman pertahanan negara.

"Yang kawatir siapa, yang kawatir itu bangsa Indonesia kalau golput banyak. Kalau nanti ke TPS terancam, yang khawatir itu kita semua. Itu kan milik bangsa Indonesia, kita sebagai bangsa yang melaksanakan pemilu," terang Wiranto saat dijumpai TitikNOL di UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (28/3/2019).

Wiranto beranggapan, jika ada undangan dari pihak-pihak yang mengajak masyarakat untuk tidak mendatangi TPS merupakan perbuatan teror. Namun, hal itu Wiranto menyebut hanya sebuah wacana saja yang harus dikaji.

"Kalau ada undangan yang mengancam masyarakat lain untuk tidak datang ke TPS itu namanya teror. Saya mengusulkan, mewacanakan bagaimana kalau dimasukkan ke ancaman tindak pidana terorisme. Itukan wacana, silahkan dikaji. Kalo tidak setuju, tidak apa-apa dan kalau setuju nanti masih ada prosesnya," bebernya.

Wiranto dalam kesempatan itu meminta bagi pihak yang mengecam, mencela dan menganggap dirinya tidak mengerti hukum untuk memberikan solusi soal wacananya memasukkan ajakan golput dalam ancaman tindak pidana terorisme. (Don/TN1).

Komentar