SERANG, TitikNOL - Sertifikasi aset merupakan langkah dalam melegalisasi atau menjaga hak kepemilikan. Sehingga ke depannya, tidak akan ada yang mengakui atas kepemilikan lahan.
Percepatan sertifikasi aset sedang digencarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, dalam rangka melindungi lahan dan bangunan sekolah.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya mengatakan, sebenarnya sertifikasi aset telah rutin dilakukan setiap tahun. Namun karena terbentur dengan anggaran yang ada, maka perlindungan set sekolah dilakukan secara bertahap.
“Agar sekolah menjadi nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kalau sudah disertifikasi, tidak akan ada yang mengaku sebagai pemilik lahan. Sehingga tidak menimbulkan sengketa lahan,” katanya saat diwawancara, Selasa (3/8/2021).
Ia menerangkan, sekolah yang menjadi kewenangan Dindikbud Kabupaten Serang mulai dari tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Berdasrkan data yang masuk pada Juni 2021, dari jumlah total 705 bangunan SDN, sudah terdapat 103 SDN yang telah memiliki sertifikat. Sisanya 602 SDN, akan dipercepat.
"Untuk SMPN, dari jumlah 92 SMPN, sudah 24 SMPN telah memiliki Sertifikat. Sisanya 68 SMP masih dalam proses pekerjaan," terangnya.
Ia menjelaskan, tujuan kegiatan sertifikasi aset sekolah guna legalitas kepemilikan sekolah paten milik Pemerintah Kabupaten Serang. Sebab, masih cukup banyak sekolah yang belum memiliki pencatatan aset.
"Masih banyak sekokah yang belum memiliki pencatatan aset. Sehingga sertifikasi ini agar aset sekolah dicatat secara formal," jelasnya.
Menurutnya, program sertifikasi dinilai untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimilikinya. Sehingga menjauhkan dari potensi sengketa aset dengan masyarakat.
“Bahkan fungsi sertifikat terbilang sangat penting. Mengingat, dapat merupakan alas hukum yang bisa dijadikan pijakan kepemilikan secara resmi, karena banyaknya tanah yang belum bersertifikat, akhirnya berujung pada meningkatnya konflik agraria," tuturnya. (ADV)