SERANG, TitikNOL - Kesejahteraan merupakan dambaan bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya terbilang rendah. Disisi lain, kemakmuran warga juga adalah tugas dari sebuah pemerintahan.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor: 332/DYS.3/KPS/09/2019 tentang lokasi pelaksanaan Sistem Layanan dan rujukan terpadu untuk penanggulangan kemiskinan tahun 2019.
Dirjen Pemberdayaan Sosial telah menetapkan Kabupaten Serang sebagai lokasi pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS).
Untuk merealisasikannya, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang meluncurkan program 'Kule Bangkit' sebagai mekanisme pembiayaan SLRT. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan sosial yang efektif, efisien, dan terintegrasi kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang Sri Rahayu Basukiwati mengatakan, Kule Bangkit merupakan layanan satu pintu yang dididirikan untuk membantu masyarakat prasejahtera dalam penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Tujuannya, untuk menghubungkan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola pemerintah sesuai dengan kebutuhannya.
“Hal ini sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu,” katanya kepada TitikNOL, Jumat, (07/02/2020).
Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan SLRT Kule Bangkit meliputi identifikasi keluhan, rujukan dan penanganan keluhan, pencatatan kepesertaan dan kebutuhan program, pemutakhiran data kesejahteraan sosial, hingga integrasi informasi, data dan layanan.
“Dengan adanya layanan SLRT Kule Bangkit, warga kabupaten Serang cukup datang ke satu tempat untuk mengakses berbagai layanan sosial dan perlindungan sosial menjadi lebih komprehensif,” tuturnya.
Senada dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang H.A Saefudin. Menurutnya, mayoritas kunjungan masyarakat adalah mengurus BPJS Mandiri ke BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), mengurus KIP (Kartu Indonesia Pintar), meminta informasi tentang kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai yang saat ini berganti nama menjadi Program Sembako dan semua dilayani dalam satu pintu.
Untuk mengakomodir keluarga prasejahtera, pihaknya juga membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS). Sementara lokasi untuk penanggulangan Kemiskinan berada di 2 Desa dan 3 Kecamatan di Kabupaten Serang.
Diantaranya, Desa Tanara-Kecamatan Tanara, Desa Pelawad-Kecamatan Ciruas, dan Kecamatan Lebak Wangi.
“Tujuan PUSKESOS adalah untuk mendekatkan layanan SLRT dengan masyarakat pedesaan sehingga mereka tidak harus menempuh jarak yang jauh ke lokasi SLRT Kule Bangkit,” terangnya.
Ia berharap, SLRT Kule Bangkit menjadi solusi menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Serang. Disamping itu juga, hal ini sebagai salah satu bentuk perwujudan komitmen Pemkab Serang dalam meningkatkan kecepatan dan ketepatan penjangkauan warga miskin untuk dapat mengakses lebih banyak program penanggulangan kemiskinan.
“SLRT Kule Bangkit menjadi garda depan dan menjadi primadona dalam memberikan layanan terhadap masyarakat Kabupaten Serang yang membutuhkan,” tutupnya. (ADV)