Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Serang Keluarkan Perwal Penanganan Covid-19 di Masa Transisi dan New Normal

Walikota Serang, Syafrudin. (Foto: TitikNOL)
Walikota Serang, Syafrudin. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Wali Kota Serang Syafrudin, mengeluarkan Perwal atau Peraturan Wali kota Serang Nomor 18 Tahun 2020, tentang Penanganan Corona Virus Disease di Tempat Keramaian dan Fasilitas Umum dalam Masa Transisi Pemberlakuan Tatanan Normal Baru di Wilayah Kota Serang.

Dalam pengawasan pelaksanaan tatanan normal baru tersebut, Wali Kota Serang siap melakukan pengawasan, pemantauan dan pemeriksaan di lapangan, dengan dilaksanakan gugus tugas yang terdiri, Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas/Instansi terkait.

Perwal ini upaya dan langkah pelaksanaan new normal, dilakukan secara terpadu, koordinatif dan juga sistematis serta berjenjang dengan mematuhi protokol kesehatan pada fase Transisi Normal Baru antara lain.

"Penyemprotan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, wajib memakai masker, wajib jaga jarak, memberi tanda khusus pembatas jarak antar individu, pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan arah keluar masuk dan menyediakan informasi tentang protokol kesehatan di tempat-tempat umum," kata Wali Kota Serang Syafrudin.

Dalam Perwal untuk tempat keramaian dan fasiliatas, dibolehkan namun tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti pusat pembelanjaan, tempat resepsi, seminar dan rapat, perpustakaan, alun-alun, gedung olahraga, stadion dan tempat keramaian serta fasilitas.

"Kemudian tempat ibadah yang diperbolehkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan juga antara lain, masjid, gereja, vihara/kelenteng dan pura," ungkapnya.

Adapun setiap pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar, akan dikenakan sanksi adminitrasi yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

"Sanksi berat seperti pembubaran, pemberhentian sementara jegiatan, pembekuan Izin, pencabutan izin dan tindakan lain yang bertujuan untuk nenghentikan pelanggaran," tegasnya.

Pemkot Serang juga berharap di masa transisi ini, bersama-sama menunjukan solidaritas dengan mematuhi arahan pemerintah untuk melaksanakan fase new normal di Kota Serang. (Adv)

Komentar