SERANG, TitikNOL - Harga daging sapi di Pasar Induk Rau (PIR) per hari ini, Jumat(22/1/2016), sudah menembus harga Rp120 ribu.
Kenaikan harga tersebut dikarnakan adanya Peraturan Menteri Keunagan yang membebankan pajak pertumubuhan nilai pada sapi impor hingga 10 persen. Akibatnya penjual dan pembeli mengeluh.
“Harga normal Rp100 ribu, saat ini naik Rp20 ribu, banyak pembeli, khususnya pedagang bakso yang menjadi pelanggan kami mengeluh, karena harganya naik,” ungkap salah seorang pedagang sapi di PIR, Kiki, Jumat (22/1/2016).
Kiki menjelaskan, selain dikeluhkan pelanggannya, juga berakibat pada menurunnya jumlah penjualan, penurunan mencapai 30 hingga 40 persen.
"Biasanya per hari dapat menjual 80 hingga 100 kilogram per hari. Namun setelah mengalami kenaikan harga, penjualan pun menurun hingga 30 kilogram, yakni hanya sekitar 50 kilogram.
“Kami terpaksa harus menaikkan harga daging, kan kita kena pajak. Ya otomatis kami terpaksa menaikkan harga jual,” Lanjutnya.
Sementra itu, Ketua Gappenda Kota Serang, Aeng Khaeruzzaman mengeluhkan Peraturan Menteri Keuangan yang membebankan pajak pertambahan nilai pada sapi impor hingga 10 persen per kilogram. "Kalau harga tak kunjung turun kita mogok berjualan saja, kalau perlu kita demo," kata Aeng saat dihubungi melalui sambung telepon. (Her/Red)