Jum`at, 22 November 2024

Nilai Luhur Bangsa dan Hak-hak LGBT

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

United Nations Development Programme (UNDP) mengucurkan dana untuk perjuangan hak-hak  Lesbian, Gay, Bisex, and Transgender (LGBT) di Filipina, Tiongkok, Thailand, dan Indonesia. Itu berlangsung dari 2014 sampai 2017. Di Indonesia sendiri, beberapa lembaga mungkin telah dipilih dan bekerja.

Barangkali, itu adalah keseriusan yang baik dari UNDP. Tetapi, Ketua Kowani Giwo Rubianto menyebutnya sebagai bagian dari propaganda untuk mengikis nilai luhur bangsa Indonesia.

Giwo tidak sendirian, beberapa tokoh pun menyampaikan hal yang kurang lebih sama. Mereka bisa saja benar, termasuk soal perilaku LGBT adalah hasil dari dinamika sosial dan bisa menular, serta bisa dikategorikan sebagai penyakit jiwa dan bisa disembuhkan.

Namun, tidak ada yang menjawab dua pertanyaan yang mencuat. Yang pertama, bagaimana menghentikan propaganda itu dan bagaimana 'menyembuhkan' LGBT.

Tulisan ini pun tidak diniatkan untuk menjawab kedua pertanyaan itu. Wacananya terlalu besar, terutama karena dikaitkan dengan genosida varian II seperti yang disampaikan duta besar Indonesia untuk Jepang. Akan tetapi, tulisan ini diniatkan untuk menyampaikan bahwa keberadaan LGBT perlu diperjelas.

Karena ketidakjelasan atas hal itu selama ini, orang-orang yang berteriak menolak keberadaan LGBT justru telah kecolongan banyak. Misalnya, masyarakat tidak tahu bahwa ada remaja gay atau lesbian yang tinggal bersama dan melakukan hubungan seksual. Itu perilaku remaja straight yang berkonsekuensi hukum.

Lagipula, kalau memang menular, perilaku LGBT akan menyebar lebih luas karena orang straight tidak bisa mengantisipasi dan para LGBT tidak tahu 'yang mana yang bisa ditaksir?'. Secara sosial, masyarakat juga tidak terbiasa bertanya ‘kamu straight atau gay?’, berbesar hati, sekaligus menghargai jawaban yang ada setelahnya.

Kekeliruan tersebut, terjadi karena ketidakjelasan eksistensi LGBT dan respons sosial kita atas orientasi seksual itu, kurang lebih, adalah dua hal. Satu, kita memaksa LGBT untuk jadi seperti kita dan LGBT memaksa orang untuk menjadi seperti mereka. Kalau paradigmanya adalah HAM, tidak ada yang beres dari kaum straight maupun LGBT!

Hak untuk Muncul

Melegalkan LGBT untuk menikah mungkin terlalu jauh. Tapi, mengakui eksistensi mereka, memberi tempat, dan memperlakukannya sama dengan orang kebanyakan adalah hal lain. Kita bisa melakukannya sekarang juga, pemerintah bisa mengeluarkan regulasi yang lebih bijaksana dari pada mendiskriminasi atau mencoba 'meluruskan' LGBT nanti.

Meski demikian, yang paling awal adalah mengijinkan para LGBT untuk muncul ke permukaan, sekaligus membuat semua orang berani 'meneriakkan' orientasi seksualnya. Masalah-masalah yang muncul kemudian, setidaknya, bisa diatasi dengan landasan yang kuat karena berbasis kejadian yang jelas. Bukan karena asumsi, bukan prasangka, apalagi fitnah.

Setelah diberikan tempat, para LGBT harus mampu menunjukkan bahwa mereka berjuang karena dan untuk apa yang ada dalam diri mereka sejak lahir. Selain itu, mereka pun harus mampu mematahkan tuduhan bahwa, secara sosial, mereka 'menularkan' orientasi seksual mereka dengan hanya 'menginginkan yang sama'. Fair enough.

Bagaimana pun, kasus pelecehan seksual ada di semua kalangan, baik straight maupun LGBT, baik kepada sesama straight dan LGBT maupun kepada yang berseberangan. Prinsip mau sama mau, tidak ada paksa-memaksa, berlaku secara sosial bagi semua jenis orientasi seksual dan hukum negara patut menjelaskan batasan teknis dari semua itu!

Peran Pemerintah

Apakah pemerintah berhak mengatur orientasi seksual seseorang? Mungkin tidak ada jawaban pasti untuk pertanyaan itu. Namun satu hal yang pasti, pemerintah berhak menghukum seorang warga negara yang merugikan warga negara lain, apapun orientasi seksualnya.

Para LGBT, bagaimana pun, adalah warga negara. Pemerintah wajib memberi mereka segala sesuatu yang telah diterima oleh semua orang. Selain melegalkan pernikahan sesama jenis yang tampaknya masih berat untuk dilakukan oleh pemerintah, baiknya tidak membeda-bedakan warga negara berdasarkan orientasi seksual.

Bahkan, jika memang pemerintah menganggap LGBT adalah penyakit, pemerintah wajib menyediakan pilihan untuk sembuh, lengkap dengan perangkat teknisnya. Bukan melemparkan stereotipe bahwa keseluruhan gerakan LGBT adalah upaya pengrusakan nilai luhur bangsa seperti yang belakangan terjadi.

Kalau kebencian sesama warga negara yang dibangun oleh pemerintah, tidak perlu genosida varian II. Bangsa kita bisa punah kapan saja. [*]

 

Deri Lesmana lahir di Tangerang, 7 Juli 1992. Bekerja sebagai copywriter di Menteng, Jakarta Pusat.

TAG LGBT
Komentar