Senin, 25 November 2024

Sempat Diblokir, Aplikasi Tik Tok Kembali Dibuka

Ilustrasi. (Dok: Thejakartapost)
Ilustrasi. (Dok: Thejakartapost)

TitikNOL - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan pihak Tik Tok sudah memenuhi sebagian besar syarat yang diminta untuk membuka blokir aplikasi tersebut. Dengan demikian, Kominfo pun sudah membuka kembali aplikasi video singkat itu.

"Per tadi siang mereka sudah ajukan suratnya [untuk membuka blokir], kita sudah melakukan normalisasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Kemenkominfo, Selasa (10/7).

Dari sepuluh syarat yang diajukan Kominfo, Tik Tok telah penuhi sembilan poin. Sementara satu syarat lagi sedang berada dalam proses pengerjaan.

Berikut sembilan syarat yang sudah dipenuhi Tik Tok.

  1. Tik Tok akan membersihan konten negatif di platformnya.
  2. Tik Tok akan meningkatkan sistem keamanan produk dan penyaringan konten menggunakan kecerdasan buatan dan moderasi.
  3. Tik Tok akan membuat Community Guidelines khusus bagi pengguna di Indonesia.
  4. Menunjuk Content Manager khusus untuk menjaga kualitas konten di Indonesia.
  5. Tik Tok saat ini sudah memiliki 20 orang kurator konten di Indonesia dan akan menambah kurator hingga 200 personil pada akhir tahun.
  6. Tik Tok juga sudah menaikkan batas umur minimal pengguna menjadi 13 tahun sesuai permintaan Kemenerian PPPA.
  7. Membuka peluang kerja sama dengan LSM maupun organisasi sosial dan edukasi di Indonesia.
  8. Memberikan jalur khusus bagi pemerintah Indonesia untuk pelaporan konten negatif.
  9. Tik Tok menjanjikan membuka kantor dan sedang mengurus perizinan PT di Indonesia. Saat ini aplikasi itu telah memiliki kantor untuk moderasi konten.

Sedangkan, satu syarat yang masih berada dalam proses adalah terkait posisi tombol untuk melaporkan konten negatif.

Sebelumnya, tombol tersebut berada di dalam opsi untuk membagikan konten. Kemenkominfo meminta tombol tersebut dipindahkan ke halaman utama agar lebih mudah diakses.

Semuel mengatakan, pihak Tik Tok meminta waktu untuk memenuhi syarat tersebut, karena harus terlebih dahulu mengubah koding dalam aplikasi.

Menurut Semuel, sejauh ini Tik Tok bersikap kooperatif dan merespons dengan cepat seluruh permintaan dari Kemenkominfo.

"Responsnya cepat, mereka datang dari headquarter-nya, ada yang dari Cina, ada yang dari Amerika, terbang ke Indonesia dan [saat ini] masih di sini. Mereka beresin benar-benar, artinya mereka merespons dan mereka melihat Indonesia sebagai market yang potensial, dan mereka mau bekerja sama," tutur Semuel.

Sebelumnya, Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok karena dianggap memiliki banyak konten negatif. Saat pemblokiran dilakukan, pengguna aplikasi tak bisa mengakses konten Tik Tok dan login ke dalam akun. Aplikasi hanya menampilkan tampilan hitam dan kosong disertai peringatan bahwa konten gagal dimuat.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com sekitar pukul 15:50 WIB, saat ini layanan aplikasi Tik Tok sudah bisa diakses kembali lewat beberapa layanan seluler.

Operator seperti Telkomsel, Indosat, XL, dan Blot sudah membuka blokirnya terhadap aplikasi ini. Sehingga konten Tik Tok sudah kembali bisa disaksikan lewat layanan operator tersebut. Hanya saja konten Tik Tok masih belum bisa diakses lewat Tri dan Smartfren.

Berita ini telah tayang di cnnindonesia.com, dengan judul: Penuhi 9 dari 10 Syarat Kominfo, Blokir Tik Tok Dibuka

Komentar