TitikNOL - Merasa pacar mendapat perlakukan tidak menyenangkan dan ada indikasi percobaan pemerkosaan, presenter Sony Tulung meminta bantuan polisi. Presenter berusia 48 tahun itu mendampingi kekasihnya Cindy Lazar atau Chila untuk melaporkan pria berinisial TJD ke Polda Metro Jaya, Selasa (12/4) kemarin.
Lantas seperti apa kronologi kasus ini? Ternyata ada dua versi yang berkembang terkait kasus yang dilaporkan oleh Sony Tulung. Yang pertama adalah pernyataan resmi dari Sony yang datang dengan didampingi pengacaranya. Sementara yang kedua kabar tentang adanya perselingkuhan dalam kasus ini.
Dari pihak Sony dan Chila yang didampingi oleh pengacara Serfasius Serbaya Manek, didapat kronologi sebagai berikut:
8 April 2016. Cindy Lazar (Chila) diajak TJD untuk membicarakan satu agenda bisnis.
TJD merupakan General Manager di satu perusahaan otomotif terkemuka yang ada di Karawang, Jawa Barat, dan salah satu atasan Chila.
8 April malam, jam 21.30. Chila dibawa ke tempat yang diduga hotel atau motel dan ditutup rolling doornya. Ada informasi bahwa TKP adalah Hotel C One, Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalih bicara bisnis namun dibawa masuk ke kamar hotel, Cindy Lazar membuka pintu dan mencoba melarikan diri.
TJD menghalangi dengan menarik tangan Chila hingga mengakibatkan lebam kebiruan.
Pasca kejadian Sony Tulung beradu mulut dengan TJD. Tidak terjadi perkelahian dan pelaku minta penyelesaian damai.
Dalam versi berbeda, sempat muncul pemberitaan bahwa Sony Tulung sengaja membuntuti pacar sekaligus calon istrinya itu. Ia kaget karena kekasihnya masuk ke dalam hotel dengan pria lain dan meminta Chila keluar. Ia menduga terjadi tindak perselingkuhan dan sempat bertengkar dengan TJD.
Ketika diklarifikasi terkait isu perselingkuhan ini, pihak Sony seolah menghindari pertanyaan dan hanya menjawab, ".... Nanti abis BAP ya."
Selain itu pasca kejadian, TJD dikabarkan meminta penyelesaian damai dan menawarkan sejumlah uang. Namun presenter yang dikenal karena membawakan acara kuis Family 100 itu tetap membawa kasusnya ke pihak berwajib lewat laporan bernomor perkara LP/1738/IV/2016/PMJ Dit Reskrimum tertanggal 12 April 2016.
"Saya prihatin saja, makanya saya pikir kita perlu klarifikasi dan sebagainya, kita lihat lagi perkembangannya ke mana? Yang jelas si terduga ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk lebih jelasnya nanti setelah ada pemeriksaan polisi melalui BAP, nanti kita berikan keterangan yang lebih jelas lagi. Karena sampai sekarang kita tidak menerima kabar (dari TJD), kalau saya merasa tidak ada itikad baik lah ya," ujar Sony Tulung di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Sumber: www.kapanlagi.com