JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ada 14 anggota DPR RI, yang mengembalikan aliran dana kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, total dana yang telah dikembalikan dari anggota DPR RI tersebut sebesar Rp30 Miliar.
"Sekitar 14 orang yang sebagian merupakan anggota DPR telah mengembalikan total Rp30 Miliar," ujar Febri saat dihubungi, Sabtu (11/2/2017).
Lanjut Febri, selain anggota DPR RI, ada juga sejumlah pihak perusahaan yang telah mengembalikan aliran dana sebesar Rp 220 Miliar. Sehingga jumlah keseluruhan dari pengembalian dana tersebut sebesar Rp250 Miliar. Pihaknya juga menghimbau agar pihak-pihak yang menerima aliran dana dari kasus e-KTP untuk segera mengembalikan.
"Sedangkan dari pihak perusahaan sampai saat ini kami telah menyita Rp220 Miliar yang berasal dari lima perusahaan dan satu konsorsium," tandasnya.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2,3 Triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 Triliun. (Bar/Rif)