Senin, 25 November 2024

Ahli: KPK Harus Berani Jerat Keluarga Wawan dengan TPPU Pasif

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (DOk: kompas)
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (DOk: kompas)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tak hanya menangani tindak pidana pencucian uang aktif. Lembaga antirasuah ini juga harus menangani TPPU pasif.

Demikian disampaikan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih merespon dugaan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan melalui penyamaran aset melalui sanak keluarga Wawan.

Soalnya, sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara, seperti istri Wawan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

Yenti sepakat KPK dalam mendalami TPPU Wawan melalui pendekatan 'follow the money' atau teknik mengikuti aliran uang. Sebab dengan pendekatan itu, bisa dilihat upaya penyamaran aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi melalui sanak keluarga Wawan tersebut.

"Seharusnya sangat bisa," ungkap doktor TPPU pertama di Indonesia itu, Jumat (23/10/2016).

Baca juga: Soal TPPU Pasif Wawan, Istri dan Keponakan Bisa Ikut Dijerat

Andika yang saat itu mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten, Airin, dan Ratu Tatu Chasanah diketahui telah digarap penyidik dalam proses penyidikan pencucian uang Wawan. Diduga sanak keluarga itu turut mengetahui dan berkaitan dengan pencucian uang Wawan. Pemeriksaan itu sendiri untuk menelisik lebih jauh temuan-temuan dan informasi yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik.

Yenti mengamini para pihak yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori dan dapat dijerat dengan sangkaan TPPU pasif.

Yenti menegaskan, KPK tidak boleh hanya menangani pelaku pencucian uang aktif seperti Wawan, tetapi harus sampai kepada pelaku pasif.

"KPK tidak boleh hanya menangani pelaku aktif tapi harus sampai pelaku pasif karena tujuan menerapakan TPPU adalah menelusuri hasil kejahatan (follow the money), maka kalau berhenti di TPPU aktif berarti tidak optimal dan upaya merampas kembali hasil korupsi tidak tercapai," tegas Yenti.

Menurut Yenti, KPK harus berani menjerat mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"KPK harus berani. Ingat polisi bisa menjerat suami Malinda Dee, Edys Adelia dll dengan TPPU pasif. KPK bisa mempelajari itu," tutur Yenti.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebelumnya menegaskan, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori TPPU pasif. Mereka bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif yakni, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Bisa saja," tegas Saut, Rabu (21/10).

Terkait upaya itu, kata Saut, pihaknya tengah mempelajari dan mendalami. Hal itu disampaikan Saut sekaligus membantah jika pihaknya terkendala dalam menjerat para penikmat pasif itu.

"Kita masih mempelajarinya lebih lanjut, TPPU sendiri kan baru beberapa tahun belakangan ini," tutur Saut.

Terkait proses penyidikan pencucian uang Wawan, kata Saut, pihaknya banyak pendekatan. Salah satunya dengan menggunakan pendekatan 'follow the money'. Menurut Saut, pendekatan itu dapat melihat lebih jauh dugaan penyamaran aset melalui sanak keluarga Wawan.

"Banyak pendekatan, itu (follow the money) salah satu nya. Kalau ngikuti arahnya uang pasti dapat diketahui," tandas Saut. (Bara/Rif)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait