Minggu, 6 April 2025

Akhirnya 'Cewe Tomboy' yang Membawa Kabur ABG di Cilegon Dibekuk Polisi

Ilustrasi penangkapan. (Dok: Kompol)
Ilustrasi penangkapan. (Dok: Kompol)

CILEGON, TitikNOL - Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon, akhirnya berhasil mengamankan Boy alias Saroh (22) warga Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, yang diduga membawa kabur anak si bawah umur.

Pelaku membawa kabur korban selama 11 hari atau sejak tanggal 9 Juni 2016 lalu.

Pelaku diamankan polisi setelah sebelumnya pihak keluarga korban memergoki Boy dan Irma (korban), berada di sebuah kontrakan yang ada di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Minggu (19/6/2016) malam.

Baca juga: Bawa Kabur Siswi MTs, Gadis Tomboy Dilaporkan ke Polisi

Ahmad Mulyadi, Paman korban mengungkapkan, saat ia bersama warga hendak melakukan penangkapan, Boy berusaha melawan dan menolak untuk diamankan.

“Karena pelaku menolak untuk dibawa, saya akhirnya menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku," jelasnya kepada awak media saat ditemui di Mapolres Cilegon, Senin (20/6/2016).

Setelah pelaku diamankan, Irma Susilawati (korban) langsung dipulangkan ke orang tuanya di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol.

Ditempat yang sama, Iqbal, bapak korban mengaku anak pertamanya kini masih terlihat shok dan belum bisa banyak diajak bicara.

"Anak saya jadi pendiam sekarang, tidak seperti biasanya," ujarya.

Iqbal juga mengungkapkan, anaknya yang masih duduk dibangku kelas I MTs Al-Alkhariyah Pabuaran itu, pernah bilang bahwa dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan oleh pelaku.

Selama di kontrakan, Irma jarang keluar karena tidak boleh oleh pelaku. Bahkan, saat pelaku pergi, pintu kontrakan selalu dikunci dari luar.

"Irma juga pernah ngomong kalau dia pernah diajak pelaku selama satu hari ke Ujung Kulon," bebernya.

Karena tidak terima anaknya dibawa kabur selama 11 hari, pihaknya tetap melanjukan kasus ini ke jalur hukum.

"Kita tidak mau damai, pelaku harus bertanggung jawab. Saya akan melakukan visum anak saya ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM), karena saya belum tahu apakah Irma ini pernah mendapatkan kekerasan atau tidak dari  pelaku," tegasnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim  Polres Cilegon, Ipda Heni Pancawati menyampaikan, pihaknya saat ini masih belum bisa melakukan pemeriksaan karena korban masih shok.

“Untuk sementara pelaku kita kenakan Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan hukuman  minimal lima tahun penjara," terangnya.

Tapi, tidak menutup kemungkin pelaku akan dijerat pasal berlapis.

"Sekarang kan pihak keluarga korban mau visum ke rumah sakit. Jadi, kita tunggu dulu hasilnya seperti apa. Bila ada unsur dugaan pencabulan atau  kekerasan lainnya, maka pasal yang menjerat pelaku otomatis akan bertambah," pungkasnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Cilegon dan terpaksa merayakan Idul Fitri dibalik jeruji besi. (Ardi/rif)

Komentar