TANGERANG, TitikNOL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang berhasil membekuk pelaku curanmor. Pelaku yang teridentivikasi berinisial JAR alias Ending (18), itu dibekuk lantaran menggondol motor matic A 3896 ZE, milik Topan Alanuri, warga Cileles, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi Kepolisian setempat menyampaikan, peristiwa pencurian terjadi ketika korban memarkirkan motornya didepan Stasiun Tigaraksa, Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang, pada Rabu(2/12/2019) kemarin, sekira jam 18.30 Wib.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 19:00 Wib, di Jalan Raya Adiyasa Maja, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear. Penangkapan itu terjadi sebelum pelaku berhasil kabur menuju Jalan Maja - Lebak, akhirnya pelaku ditangkap lebih dulu oleh petugas yang dibantu warga sekitar,"terang Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Sitta M Sagala kepada TitikNOL, Kamis (3/12/2019).
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah motor matic A 3896 ZE, dan tiga kunci letter T yang dijadikan pelaku untuk melancarkan aksinya. Selain itu, polisi tengah memburu satu rekan pelaku berinisial EL alias Elang (25), yang kabur saat peristiwa penangkapan.
Akibat perbuatannya, kini pelaku yang diketahui sebagai warga Kp. Babakan Cibangkong Rt. 02/04, Tanjung Wangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, diamankan di Mapolsek Cisoka, Polresta Tangerang. Pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan (Don/TN2).