Polres Cilegon Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor Modus Surat Palsu

Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso saat memberikan keterangan awak media. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso saat memberikan keterangan awak media. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, membekuk enam orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus surat kendaraan palsu.

Enam pelaku yang dibekuk itu masing-masing berinisial MS (29), MT (38), FT (31), ASM (51), BN (28), dan SG (54). Mereka ditangkap di Cilegon. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 14 unit sepeda motor. Barang bukti itu ditemukan di Kabupaten Serang dan Pandeglang.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, komplotan curanmor ini punya modus baru bekerja sama dengan oknum perusahaan sewa guna usaha (leasing).

Motor hasil curian diubah nomor rangka dan mesinnya untuk disamakan dengan surat-surat yang mereka dapat dari oknum leasing.

"Kita belum tahu suratnya dari leasing yang mana tapi kita sinyalir itu adalah BPKB atau surat-surat yang ada di leasing yang diperjual belikan sama oknum perusahaan leasing," jelas Kapolres, Kamis (1/8/2019).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, motor yang sudah 'dipetik' kemudian oleh pelaku dirubah nomor rangkanya dengan cara diketok. Nomor rangka asli berubah jadi nomor rangka buatan.

Polisi sendiri saat ini masih melakukan mengembangkan kasus curanmor modus baru itu dan menyelidiki keterlibatan oknum leasing.

"Kita mau coba kembangkan, selain pemain lapangan, aktor-aktor yang memperjual belikan surat-surat itu juga akan kita kembangkan," ungkap dia.

Polisi menduga, sebagian surat-surat tersebut palsu. Ada pula surat-surat kendaraan yang sudah tidak berlaku dan tidak digunakan oleh leasing.

"Modusnya lengkap dari mulai dia memetik langsung terus dia juga punya nyiapin surat-surat palsu, STNK, BPKB palsu," tandasnya. (Ardi/TN1).

Komentar