TANGSEL, TitikNOL – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor, red). Empat pelaku kejahatan itu masing-masing berinisial MAS (27), AA (21), YA (28), dan MG (22).
Dalam penangkapan itu, polisi mengungkap empat pelaku curanmor tersebut merupakan residivis jaringan Tangerang Selatan. Keempatnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat akan diamankan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan menjelaskan, para pelaku curanmor sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir.
Menurut Iman, sejak para pelaku beraksi hingga saat ini telah berhasil menyikat sepuluh kendaraan yang sebagiannya telah dijual putus kepada konsumen.
“Mereka sudah menjalankan aksinya sudah 2 tahun, terakhir Itu berulangkali untuk yang 2 orang. Ada 10 kendaraan bermotor yang berhasil kami amankan,†terang Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (26/1/2021).
Meski begitu, Kapolres menjelaskan, para pelaku saat melancarkan aksinya dengan modus merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci, kemudian mengambil kendaraannya. Berada di wilayah kami ada 10 laporan polisi dan sementara ada 10 kendaraan bermotor yang berhasil kita amankan,†jelasnya.
Informasinya, empat pelaku ditangkap polisi saat berada di markasnya di seputaran Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra kepada awak media mengungkap proses penangkapan pelaku curanmor tersebut.
Menurut Angga, pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya lantaran sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.
“Karena sempat melawan petugas saat akan ditangkap, terpaksa petugas melumpuhkan. Mereka residivis jaringan Tangsel dan operasi mereka mayoritas di wilayah hukum Polres Tangsel. Rumpin itu tempat berkumpul dan tempat persembunyian mereka,†ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra.
Dalam peristiwa tersebut, polisi menahan pelaku guna perkembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, mereka terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas paling lama lima tahun kurungan penjara. (Don/TN1)